Berita

Politik

Kemenag Resmi Sahkan IZI Jadi Lembaga Amil Zakat Nasional

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 09:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Lembaga Kemanusian Nasional PKPU akhirnya memiliki badan amil zakat yang yang berskala nasional dan  berdiri sendiri. Kepastian tersebut didapat setelah mereka secara resmi melakukan spin off (pemisahan) pengelolaan zakatnya kepada Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) mulai awal Januari ini.

"Terhitung mulai Januari 2015 ini, kita resmi melakukan spin off pengelolaan zakat di PKPU ke IZI," kata Direktur Kemitraan PKPU, Nana Sudiana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1) malam.

Kebijakan tersebut berlaku, seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama untuk IZI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), per 4 Januari 2015 ini.


Dengan demikian, lanjutnya, PKPU melalui IZI bisa lebih mengoptimalkan lagi pengelolaan dan pelayanan zakat, sesuai dengan UU zakat no 23 tahun 2011.

"Kedepannya diharapkan, IZI dapat meneruskan dan mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat, yang  sebelumnya telah dikelola oleh PKPU selama 16 tahun. Mudah-mudahan IZI bisa tetap meneruskan visi dan misi PKPU yang telah berjalan selama ini," ujar Nana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, H. Machasin berpesan, IZI hendaknya mampu menjadi lembaga zakat yang amanah dan dapat mencapai standar penghimpunan zakat senilai minimal RP50 milyar dalam 1 tahun.

"Kami ucapkan selamat atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama sebagai lembaga amil zakat nasional dan tentunya Lembaga zakat yang telah mendapatkan izin ini dapat amanah karena dalam target pencapaiannya 1 tahun minimal Rp50 milyar. Ini kan amanah yang luar biasa," ujar Machasin, saat penyerahan SK Menag untuk IZI, di ruang Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Jalan MH. Thamrim, Jakarta Pusat.

Sedangkan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo, yang juga hadir saat penyerahan SK tersebut menekankan, IZI hendaknya mengelola dana zakat yang berhasil mereka kumpulkan, disesuai dengan syariah dan aturan hukum yang berlaku.

"Pada kesempatan ini saya ingin memberikan sebuah penekanan kepada pimpinann LAZ IZI, agar dapat mengelola dana Rp50 milyar ini sesuai syariah dan ketentuan hukum yang berlaku," pesannya.[zul]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya