Berita

Politik

Kemenag Resmi Sahkan IZI Jadi Lembaga Amil Zakat Nasional

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 09:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Lembaga Kemanusian Nasional PKPU akhirnya memiliki badan amil zakat yang yang berskala nasional dan  berdiri sendiri. Kepastian tersebut didapat setelah mereka secara resmi melakukan spin off (pemisahan) pengelolaan zakatnya kepada Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) mulai awal Januari ini.

"Terhitung mulai Januari 2015 ini, kita resmi melakukan spin off pengelolaan zakat di PKPU ke IZI," kata Direktur Kemitraan PKPU, Nana Sudiana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1) malam.

Kebijakan tersebut berlaku, seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama untuk IZI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), per 4 Januari 2015 ini.


Dengan demikian, lanjutnya, PKPU melalui IZI bisa lebih mengoptimalkan lagi pengelolaan dan pelayanan zakat, sesuai dengan UU zakat no 23 tahun 2011.

"Kedepannya diharapkan, IZI dapat meneruskan dan mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat, yang  sebelumnya telah dikelola oleh PKPU selama 16 tahun. Mudah-mudahan IZI bisa tetap meneruskan visi dan misi PKPU yang telah berjalan selama ini," ujar Nana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, H. Machasin berpesan, IZI hendaknya mampu menjadi lembaga zakat yang amanah dan dapat mencapai standar penghimpunan zakat senilai minimal RP50 milyar dalam 1 tahun.

"Kami ucapkan selamat atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama sebagai lembaga amil zakat nasional dan tentunya Lembaga zakat yang telah mendapatkan izin ini dapat amanah karena dalam target pencapaiannya 1 tahun minimal Rp50 milyar. Ini kan amanah yang luar biasa," ujar Machasin, saat penyerahan SK Menag untuk IZI, di ruang Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Jalan MH. Thamrim, Jakarta Pusat.

Sedangkan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo, yang juga hadir saat penyerahan SK tersebut menekankan, IZI hendaknya mengelola dana zakat yang berhasil mereka kumpulkan, disesuai dengan syariah dan aturan hukum yang berlaku.

"Pada kesempatan ini saya ingin memberikan sebuah penekanan kepada pimpinann LAZ IZI, agar dapat mengelola dana Rp50 milyar ini sesuai syariah dan ketentuan hukum yang berlaku," pesannya.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya