Berita

Politik

Kemenag Resmi Sahkan IZI Jadi Lembaga Amil Zakat Nasional

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 09:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Lembaga Kemanusian Nasional PKPU akhirnya memiliki badan amil zakat yang yang berskala nasional dan  berdiri sendiri. Kepastian tersebut didapat setelah mereka secara resmi melakukan spin off (pemisahan) pengelolaan zakatnya kepada Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) mulai awal Januari ini.

"Terhitung mulai Januari 2015 ini, kita resmi melakukan spin off pengelolaan zakat di PKPU ke IZI," kata Direktur Kemitraan PKPU, Nana Sudiana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1) malam.

Kebijakan tersebut berlaku, seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama untuk IZI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), per 4 Januari 2015 ini.


Dengan demikian, lanjutnya, PKPU melalui IZI bisa lebih mengoptimalkan lagi pengelolaan dan pelayanan zakat, sesuai dengan UU zakat no 23 tahun 2011.

"Kedepannya diharapkan, IZI dapat meneruskan dan mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat, yang  sebelumnya telah dikelola oleh PKPU selama 16 tahun. Mudah-mudahan IZI bisa tetap meneruskan visi dan misi PKPU yang telah berjalan selama ini," ujar Nana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, H. Machasin berpesan, IZI hendaknya mampu menjadi lembaga zakat yang amanah dan dapat mencapai standar penghimpunan zakat senilai minimal RP50 milyar dalam 1 tahun.

"Kami ucapkan selamat atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama sebagai lembaga amil zakat nasional dan tentunya Lembaga zakat yang telah mendapatkan izin ini dapat amanah karena dalam target pencapaiannya 1 tahun minimal Rp50 milyar. Ini kan amanah yang luar biasa," ujar Machasin, saat penyerahan SK Menag untuk IZI, di ruang Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Jalan MH. Thamrim, Jakarta Pusat.

Sedangkan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo, yang juga hadir saat penyerahan SK tersebut menekankan, IZI hendaknya mengelola dana zakat yang berhasil mereka kumpulkan, disesuai dengan syariah dan aturan hukum yang berlaku.

"Pada kesempatan ini saya ingin memberikan sebuah penekanan kepada pimpinann LAZ IZI, agar dapat mengelola dana Rp50 milyar ini sesuai syariah dan ketentuan hukum yang berlaku," pesannya.[zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya