Berita

Politik

Kemenag Resmi Sahkan IZI Jadi Lembaga Amil Zakat Nasional

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 09:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Lembaga Kemanusian Nasional PKPU akhirnya memiliki badan amil zakat yang yang berskala nasional dan  berdiri sendiri. Kepastian tersebut didapat setelah mereka secara resmi melakukan spin off (pemisahan) pengelolaan zakatnya kepada Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) mulai awal Januari ini.

"Terhitung mulai Januari 2015 ini, kita resmi melakukan spin off pengelolaan zakat di PKPU ke IZI," kata Direktur Kemitraan PKPU, Nana Sudiana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1) malam.

Kebijakan tersebut berlaku, seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Agama untuk IZI sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), per 4 Januari 2015 ini.


Dengan demikian, lanjutnya, PKPU melalui IZI bisa lebih mengoptimalkan lagi pengelolaan dan pelayanan zakat, sesuai dengan UU zakat no 23 tahun 2011.

"Kedepannya diharapkan, IZI dapat meneruskan dan mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat, yang  sebelumnya telah dikelola oleh PKPU selama 16 tahun. Mudah-mudahan IZI bisa tetap meneruskan visi dan misi PKPU yang telah berjalan selama ini," ujar Nana.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, H. Machasin berpesan, IZI hendaknya mampu menjadi lembaga zakat yang amanah dan dapat mencapai standar penghimpunan zakat senilai minimal RP50 milyar dalam 1 tahun.

"Kami ucapkan selamat atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama sebagai lembaga amil zakat nasional dan tentunya Lembaga zakat yang telah mendapatkan izin ini dapat amanah karena dalam target pencapaiannya 1 tahun minimal Rp50 milyar. Ini kan amanah yang luar biasa," ujar Machasin, saat penyerahan SK Menag untuk IZI, di ruang Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Jalan MH. Thamrim, Jakarta Pusat.

Sedangkan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo, yang juga hadir saat penyerahan SK tersebut menekankan, IZI hendaknya mengelola dana zakat yang berhasil mereka kumpulkan, disesuai dengan syariah dan aturan hukum yang berlaku.

"Pada kesempatan ini saya ingin memberikan sebuah penekanan kepada pimpinann LAZ IZI, agar dapat mengelola dana Rp50 milyar ini sesuai syariah dan ketentuan hukum yang berlaku," pesannya.[zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya