Berita

timboel siregar/net

Politik

BPJS Kesehatan Jangan Lupa Diri Disebut 78.9 Persen Peserta Puas

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 09:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

BPJS Kesehatan diingatkan untuk tidak lupa diri menyikapi hasil survei PT.SWAsembada. Pelayanan terbaik perlu terus diberikan mesikpun survei menyebutkan index kepuasan peserta masuk dalam kategori tinggi, yaitu sebesar 78.9%.

"Walaupun hasil survei PT. SWAsembada dikategorikan tinggi. Masalah pelayanan BPJS Kesehatan berhubungan dengan nyawa manusia, oleh karenanya responden yang menyatakan tidak puas (21.1%) tetap harus menjadi perhatian Pemerintah dan BPJS ke depan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kepada redaksi, tadi malam (Senin, 4/1).

Apalagi, Timboel melihat, ada kekurangan dalam survei yang dilakukan oleh PT. SWAsembada tersebut. Survei memotret kepuasan peserta namun pengetahuan peserta terhadap hak-hak yang harus diterimanya tidak dipotret. Survei juga tidak menjelaskan jumlah kontak responden dengan faskes BPJS Kesehatan.


Padahal secara teori, katanya, tingkat kepuasan adalah sebuah persepsi dari peserta dan persepsi tersebut dibangun dari pengetahuan. Bila peserta tidak memiliki pengetahuan tentang hak-haknya maka persepsi tentang kepuasan tersebut akan menjadi bias.

"Untuk mendapatkan gambaran puas atau tidak dari peserta harusnya metode survei didahului dengan pertanyaan tentang pengetahuan peserta terhadap hak-hak yang seharusnya diterimanya, namun hal ini tidak terkuak dalam laporan survei. Jumlah kontak peserta dengan faskes juga akan mempengaruhi tingkat kepuasan," kata Timboel.

Dia mencontohkan, karena peserta tidak tahu tentang hak-haknya di rumah sakit sehingga ketika rumah sakit menyuruh pasien membeli obat atau darah, maka hal ini tidak menjadi penilaian bagi pasien. BPJS Watch sendiri sudah banyak melakukan advokasi terhadap pasien BPJS dan menemukan banyak pasien yang disuruh membeli obat atau darah walaupun obat tersebut sebenarnya sudah masuk paket INA CBGs.

"Memang dari sisi pengeluaran ketika berobat, pasien peserta BPJS tidak mengeluarkan biaya setinggi pasien umum tetapi hak-hak yang seharusnya diterima pasien ternyata tidak didapat karena ketidaktahuan pasien. Saya yakin kalau pasien peserta BPJS Kesehatan mengetahui hak-hak yang seharusnya didapat namun ternyata tidak diberikan, maka hasil surveinya akan berbeda," jelas Timboel.

Lebih lanjut Timboel mempertanyakan kesimpulan survei bahwa ada sejumlah aspek yang harus dipertahankan salah satunya kesamaan perlakuan terhadap pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum. Hasil temuan BPJS Watch, katanya, banyak pasien peserta BPJS Kesehatan yang disuruh menunggu berhari-hari terutama untuk mendapatkan tindakan operasi.

"Saya duga responden tidak mengetahui apa yang didapat oleh pasien umum ketika ke rumah sakit," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya