Berita

Agus Santoso:net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: 10-an Laporan Masih Mangkrak Di KPK, Sisanya 20-an Di Kejaksaan Agung

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hingga tutup tahun 2015, ternyata temuan transaksi mencurigakan yang terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih banyak yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, temuan di tahun 2015 mengalami peningkatan. Sehingga perlu tindak lanjut cepat dari penegak hukum agar kasus transaksi men­curigakan tidak 'menguap'. Berikut wawancara selengkapnya;

Masih ada laporan PPATK sepanjang 2015 yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum?
Ada.

Ada.

Termasuk di KPK?
Saya kira di KPK sekitar 10-an.Di Kejaksaan ada 20-an.

Temuan itu mayoritas pe­jabat di pemerintahan pusat atau daerah?
Di daerah, terkait pemerin­tahan daerah. Di KPK tentu menyangkut keuangan negara, yaitu pimpinannya ya, pimpinan daerah.

Sebenarnya apa yang masih menjadi kendala di pihak penegak hukum, hingga temuan PPATK belum ditin­daklanjuti?

Saya kira mungkin penegak hukum, KPK dan Kejaksaan ba­rangkali masih merasa kesulitan membaca data PPATK ya.

Apa PPATK tidak diminta atau berupaya memperjelas­nya?

Setidaknya PPATK sudah menawarkan empat bantuan kepada teman-teman penegak hukum.

Apa saja itu?
Yang pertama, kita menyedia­kan diri untuk mereka melaku­kan pendalaman kembali atas apa yang kita sampaikan itu, feedback ya. Lalu bisa mem­beri inkuiri untuk pendalaman. Kedua, mereka bisa meminta PPATK untuk bersama-sama melakukan gelar perkara, untuk pendalaman juga. Ketiga, pen­egak hukum juga bisa meminta kesaksian ahli dari PPATK dalam proses penyidikan. Keempat, penegak hukum bisa meminta PPATK menjadi saksi ahli di persidangan.

Dari ke empat itu, intinya sih kita ingin proses penegakan hu­kum cepat diselesaikan.

Kalau sudah ada bantuan seperti itu lantas apa lagi yang jadi hambatannya?

Terkait pandangan pimpinan KPK pada masa yang lalu, yaitu masa Abraham Samad, dan kemudian dilanjutkan oleh Pak Ruki cs, mereka berpan­dangan untuk yang dilaporkan PPATK juga ada upaya pence­gahan.

Bukankah temuan PPATK itu sudah cukup valid sebagai bukti awal adanya dugaan korupsi, kok hanya ditanggapi sebagai pencegahan?

Kalau menurut saya, kalau pencegahan jangan yang itu. Karena yang dilakukan PPATK itu indikasi kejahatannya sudah terjadi. Itu yang harus didorong terus untuk proses penindakan.

Sepanjang 2015, temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan ini sebenarnya meningkat atau menurun sih?
Kalau boleh dibilang, mung­kin karena sistem pelaporan PPATK tahun 2015 lebih baik, ada kecenderungan meningkat.

Melihat fenomena ini, apa perlu adanya penguatan di PPATK?
Pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 ini rela­tively datanya sudah cukup kuat. Karena di PPATK itu ke­tiga pelapor itu sudah lengkap, yaitu penyedia jasa keuangan, terdiri dari 20 jenis penyedia jasa keuangan sebagai pihak pe­lapor. Penyedia barang dan jasa ada lima jenis. Baru-baru ini dengan PP 43 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2015, itu posisi tertentu yaitu lawyer, notaris, PPAT, akuntan publik, ini ting­gal kita membuat juknis.

Kapan ini dirampungkan?
Itu nanti didiskusikan tanggal 16 Januari untuk masing-masing profesi itu. Perlu penguatan lagi yang sudah kita inisiasi tahun lalu adalah pembatasan transaksi tunai, Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai.

Sudah sejauhmana pemba­hasannya?
RUU-nya sudah ada di DPR, sudah masuk prolegnas, tapi belum masuk prioritas. Mudah-mudahan di tahun 2016, RUU ini menjadi prioritas. Ketiga adalah penguatan PP Bea cukai, yaitu untuk peng­geledahan pembawaan uang tunai lintas batas. Ini selain digunakan oleh koruptor, pembiayaan ter­orisme, dan juga untuk kegiatan narkoba. Karena uang itu tidak bisa diendus oleh anjing pelacak, atau alat elektronik. Makanya perlu ada upaya penggeledahan. Kita sudah mengajukan peraturan pemerintah untuk teman-teman Bea Cukai.

Lalu, bagaimana supaya temuan PPATK bisa cepat ditindak­lanjuti oleh penegak hukum?
Ya juga sedang kita inisiasi adalah mengenai tindak lanjut temuan PPATK oleh penegak hu­kum. Dulu bentuknya akan beru­pa Inpres (Instruksi Presiden). Supaya terjalin koordinasi yang lebih jelas, mengenai tindak lanjut hasil kerja PPATK oleh Polri, Kejaksaan dan PPATK juga teman-teman dari pajak dan bea cukai. Juga BNN.

Mekanisme kerjanya ba­gaimana?
Mereka nanti harus melapor­kan dengan tembusan kepada Presiden, sampai di mana tindak lanjutnya. Saya kira ini satu tero­bosan. Supaya temuan PPATK tidak menguaplah. Tapi menda­pat perhatian yang serius dari teman-teman penegak hukum. Di pihak yang lain menjadi cam­buk bagi PPATK untuk bekerja lebih serius dan yang dihasilkan betul-betul bisa menjadi petun­juk bagi penyidik dalam proses penindakan. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya