Berita

Agus Santoso:net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso: 10-an Laporan Masih Mangkrak Di KPK, Sisanya 20-an Di Kejaksaan Agung

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hingga tutup tahun 2015, ternyata temuan transaksi mencurigakan yang terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih banyak yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, temuan di tahun 2015 mengalami peningkatan. Sehingga perlu tindak lanjut cepat dari penegak hukum agar kasus transaksi men­curigakan tidak 'menguap'. Berikut wawancara selengkapnya;

Masih ada laporan PPATK sepanjang 2015 yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum?
Ada.

Ada.

Termasuk di KPK?
Saya kira di KPK sekitar 10-an.Di Kejaksaan ada 20-an.

Temuan itu mayoritas pe­jabat di pemerintahan pusat atau daerah?
Di daerah, terkait pemerin­tahan daerah. Di KPK tentu menyangkut keuangan negara, yaitu pimpinannya ya, pimpinan daerah.

Sebenarnya apa yang masih menjadi kendala di pihak penegak hukum, hingga temuan PPATK belum ditin­daklanjuti?

Saya kira mungkin penegak hukum, KPK dan Kejaksaan ba­rangkali masih merasa kesulitan membaca data PPATK ya.

Apa PPATK tidak diminta atau berupaya memperjelas­nya?

Setidaknya PPATK sudah menawarkan empat bantuan kepada teman-teman penegak hukum.

Apa saja itu?
Yang pertama, kita menyedia­kan diri untuk mereka melaku­kan pendalaman kembali atas apa yang kita sampaikan itu, feedback ya. Lalu bisa mem­beri inkuiri untuk pendalaman. Kedua, mereka bisa meminta PPATK untuk bersama-sama melakukan gelar perkara, untuk pendalaman juga. Ketiga, pen­egak hukum juga bisa meminta kesaksian ahli dari PPATK dalam proses penyidikan. Keempat, penegak hukum bisa meminta PPATK menjadi saksi ahli di persidangan.

Dari ke empat itu, intinya sih kita ingin proses penegakan hu­kum cepat diselesaikan.

Kalau sudah ada bantuan seperti itu lantas apa lagi yang jadi hambatannya?

Terkait pandangan pimpinan KPK pada masa yang lalu, yaitu masa Abraham Samad, dan kemudian dilanjutkan oleh Pak Ruki cs, mereka berpan­dangan untuk yang dilaporkan PPATK juga ada upaya pence­gahan.

Bukankah temuan PPATK itu sudah cukup valid sebagai bukti awal adanya dugaan korupsi, kok hanya ditanggapi sebagai pencegahan?

Kalau menurut saya, kalau pencegahan jangan yang itu. Karena yang dilakukan PPATK itu indikasi kejahatannya sudah terjadi. Itu yang harus didorong terus untuk proses penindakan.

Sepanjang 2015, temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan ini sebenarnya meningkat atau menurun sih?
Kalau boleh dibilang, mung­kin karena sistem pelaporan PPATK tahun 2015 lebih baik, ada kecenderungan meningkat.

Melihat fenomena ini, apa perlu adanya penguatan di PPATK?
Pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 ini rela­tively datanya sudah cukup kuat. Karena di PPATK itu ke­tiga pelapor itu sudah lengkap, yaitu penyedia jasa keuangan, terdiri dari 20 jenis penyedia jasa keuangan sebagai pihak pe­lapor. Penyedia barang dan jasa ada lima jenis. Baru-baru ini dengan PP 43 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2015, itu posisi tertentu yaitu lawyer, notaris, PPAT, akuntan publik, ini ting­gal kita membuat juknis.

Kapan ini dirampungkan?
Itu nanti didiskusikan tanggal 16 Januari untuk masing-masing profesi itu. Perlu penguatan lagi yang sudah kita inisiasi tahun lalu adalah pembatasan transaksi tunai, Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai.

Sudah sejauhmana pemba­hasannya?
RUU-nya sudah ada di DPR, sudah masuk prolegnas, tapi belum masuk prioritas. Mudah-mudahan di tahun 2016, RUU ini menjadi prioritas. Ketiga adalah penguatan PP Bea cukai, yaitu untuk peng­geledahan pembawaan uang tunai lintas batas. Ini selain digunakan oleh koruptor, pembiayaan ter­orisme, dan juga untuk kegiatan narkoba. Karena uang itu tidak bisa diendus oleh anjing pelacak, atau alat elektronik. Makanya perlu ada upaya penggeledahan. Kita sudah mengajukan peraturan pemerintah untuk teman-teman Bea Cukai.

Lalu, bagaimana supaya temuan PPATK bisa cepat ditindak­lanjuti oleh penegak hukum?
Ya juga sedang kita inisiasi adalah mengenai tindak lanjut temuan PPATK oleh penegak hu­kum. Dulu bentuknya akan beru­pa Inpres (Instruksi Presiden). Supaya terjalin koordinasi yang lebih jelas, mengenai tindak lanjut hasil kerja PPATK oleh Polri, Kejaksaan dan PPATK juga teman-teman dari pajak dan bea cukai. Juga BNN.

Mekanisme kerjanya ba­gaimana?
Mereka nanti harus melapor­kan dengan tembusan kepada Presiden, sampai di mana tindak lanjutnya. Saya kira ini satu tero­bosan. Supaya temuan PPATK tidak menguaplah. Tapi menda­pat perhatian yang serius dari teman-teman penegak hukum. Di pihak yang lain menjadi cam­buk bagi PPATK untuk bekerja lebih serius dan yang dihasilkan betul-betul bisa menjadi petun­juk bagi penyidik dalam proses penindakan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya