Berita

ilustrasi/net

Ini Alasan Polda NTT Kembalikan Miras Sitaan

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 04:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Polda NTT sudah mengembalikan barang bukti berupa minuman keras yang diamankan pihak Ditresnarkoba NTT pada 25 Januari 2016, kepada pihak tempat hiburan malam (THM) yang diduga terkait dengan politikus PDI Perjuangan berinisial HH.

Demikian disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Endang Sujaya. Endang mengaku jika ada kesalahpahaman antara pihak kepolisian dan pemerintah kota Kupang. Namun Kapolda berkilah bahwa pengembalian barang bukti berupa miras itu bukan merupakan bentuk intervensi. Namun, dikarenakan, sang pemilik THM sudah memiliki izin dari Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

"Yang sudah ada izin dari pak wali kota kami kembalikan. Sedang yang tidak ada izin dari pak wali kota itu tetap kami sita akan dimusnahkan nantinya," katanya di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dilansir JPNN (4/1).


Kendati demikian, Endang menegaskan, saat itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menggelar razia di THM. Bahkan wali kota juga sudah menyetujui razia tersebut.

"Dari wali kota sendiri ada aturan. Beliau sudah mengizinkan beberapa toko (untuk dirazia). Anggota kami juga berdasarkan peraturan yang ada melakukan penyitaan," tegasnya.

Dia mengungkapkan, beberapa tempat hiburan malam di Kupang, NTT, didukung oleh peraturan pemerintah setempat. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya