Berita

ilustrasi/net

Ini Alasan Polda NTT Kembalikan Miras Sitaan

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 04:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Polda NTT sudah mengembalikan barang bukti berupa minuman keras yang diamankan pihak Ditresnarkoba NTT pada 25 Januari 2016, kepada pihak tempat hiburan malam (THM) yang diduga terkait dengan politikus PDI Perjuangan berinisial HH.

Demikian disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Endang Sujaya. Endang mengaku jika ada kesalahpahaman antara pihak kepolisian dan pemerintah kota Kupang. Namun Kapolda berkilah bahwa pengembalian barang bukti berupa miras itu bukan merupakan bentuk intervensi. Namun, dikarenakan, sang pemilik THM sudah memiliki izin dari Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

"Yang sudah ada izin dari pak wali kota kami kembalikan. Sedang yang tidak ada izin dari pak wali kota itu tetap kami sita akan dimusnahkan nantinya," katanya di Mabes Polri, Jakarta sebagaimana dilansir JPNN (4/1).


Kendati demikian, Endang menegaskan, saat itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menggelar razia di THM. Bahkan wali kota juga sudah menyetujui razia tersebut.

"Dari wali kota sendiri ada aturan. Beliau sudah mengizinkan beberapa toko (untuk dirazia). Anggota kami juga berdasarkan peraturan yang ada melakukan penyitaan," tegasnya.

Dia mengungkapkan, beberapa tempat hiburan malam di Kupang, NTT, didukung oleh peraturan pemerintah setempat. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya