Berita

KEBAKARAN HUTAN

PBNU: Dua Alasan Putusan Hakim PN Palembang Terkait Kebakaran Hutan Harus Ditinjau Ulang

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 19:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpandangan alasan putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau perlu ditinjau ulang.

Pada sidang yang dipimpin hakim Parlan Nababan, Rabu (30/12/) lalu, majelis hakim menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan alasan karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran dan juga karena lahan yang terbakar masih dapat ditanami.

"Tanpa bermaksud mencampuri teknis peradilan dan kebebasan hakim, PBNU berpendapat bahwa dua alasan itu harus ditinjau ulang, sebab secara de facto dampak kerusakan akibat pembakaran hutan sangat luas termasuk dampak asap yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat," begitu pernyataan sikap PBNU yang dikirim ke redaksi (Senin, 4/1).


Dalam pernyataan sikap yang dikirim atas nama Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekjen Helmy Faishal Zaini, PBNU NU menilai gugatan yang dilayangkan KLHK terhadap pembakar lahan sudah tepat. Hal itu menunjukkan Negara hadir dan menjadi garda depan "pembela" hajat hidup masyarakatnya.

"Kebakaran hutan yang berdampak luar biasa bukan saja pada aspek ekonomi namun juga kesehatan yang urusannya dengan nyawa penduduk dan warga negara. Namun yang patut disesalkan adalah keputusan hakim yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha untuk "hadir" membela hajat hidup warga negara," begitu bagian lain dari sikap PBNU.

"Pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat," demikian sikap PBNU.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya