Berita

djan faridz

Hukum

Djan Faridz: Hanya Tuhan Yang Tahu Kenapa SDA Bisa Dituntut 11 Tahun Penjara

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 18:11 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyambangi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Djan hadir untuk memberikan dukungan moril kepada rekannya, Suryadharma Ali, yang akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan hari ini, Senin (4/1).

"Kami ke sini untuk memberikan dukungan. Tidak lebih, tidak kurang. Sudah lama juga tidak bertemu beliau," kata Djan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika disinggung mengenai tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Kabah itu, Djan tidak berkomentar banyak.


"Hanya Tuhan yang tahu kenapa ini bisa 11 tahun. Karena dari sudut manapun, mengelola anggaran Rp 10 triliun, dibilang menggelapkan dana DOM Rp 1,8 miliar, dikit amat. Dibilang nggak boleh pakai VIP, itu kan hak menteri. Masak semua dibilang nggak boleh," kata Djan.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Suryadharma Ali telah merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal terkait perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Atas perbuatannya tersebut Suryadharma terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya