Berita

djan faridz

Hukum

Djan Faridz: Hanya Tuhan Yang Tahu Kenapa SDA Bisa Dituntut 11 Tahun Penjara

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 18:11 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyambangi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Djan hadir untuk memberikan dukungan moril kepada rekannya, Suryadharma Ali, yang akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan hari ini, Senin (4/1).

"Kami ke sini untuk memberikan dukungan. Tidak lebih, tidak kurang. Sudah lama juga tidak bertemu beliau," kata Djan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika disinggung mengenai tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Kabah itu, Djan tidak berkomentar banyak.


"Hanya Tuhan yang tahu kenapa ini bisa 11 tahun. Karena dari sudut manapun, mengelola anggaran Rp 10 triliun, dibilang menggelapkan dana DOM Rp 1,8 miliar, dikit amat. Dibilang nggak boleh pakai VIP, itu kan hak menteri. Masak semua dibilang nggak boleh," kata Djan.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Suryadharma Ali telah merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal terkait perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Atas perbuatannya tersebut Suryadharma terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya