Berita

Yusril Ihza Mahendra:net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Kami Menghindari Masalah Saja, Banyak Aturan BUMN Kurang Jelas

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pekan lalu, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra memutuskan mundur sebagai pengacara Richard Joost Lino, Direktur PT Pelindo II. Ia keberatan jika biaya pen­anganan perkara dibebankan pada perusahaan.

Padahal menurut pengakuan­nya, jika ditilik dari segi aturan, sebenarnya dibolehkan pembe­banan biaya pada perusahaan. Sebagaimana peraturan yang pernah dikeluarkan Sofyan Djalil saat menjabat Menteri BUMN di pemerintahan sebelumnya.

Entah mungkin ada pertim­bangan lain, bekas Mensesneg ini kemudian berubah pikiran. Namun yang pasti, pada hari yang bersamaan setelah kepu­tusan Yusril itu, RJ Lino di­copot jabatannya sebagai Bos PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarno beberapa hari setelah KPK menetapkan­nya sebagai tersangka. Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Yusril Ihza Mahendra berikut ini:


Setelah ramai diberitakan jadi pengacara RJ Lino, kok kemudian mengundurkan diri?
Saya kira sudah ada statemen resmi di Facebook saya soal itu. (Kutipannya; Pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan. Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II).

Apa ini memang etik dan sudah menjadi tradisi di Ihza & Ihza Law Firm atau karena ada pertimbangan lain?
Ya kami menghindari jangan sampai ada masalah saja.

Memangnya ada peraturan yang melarang penggunaan uang perusahaan negara?
Memang ada Peraturan Menteri BUMN zaman Dr Sofyan Jalil yang membolehkan pembe­banan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak sinkron sehingga ber­potensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kok bisa begitu ya?
Karena itu menyangkut masalah BUMN juga, kadang-kadang banyak aturan yang kurang jelas juga.

Apakah keputusan seperti ini pernah Anda lakukan di kasus-kasus lain sebelumnya?
Ada beberapa kali juga...

Setelah menolak menggu­nakan dana perusahaan, apa ada upaya dari RJ Lino untuk menggandeng Anda kembali menjadi pengacaranya dengan menggunakan dana pribadi?
Ee... Enggak ada... Sudah selesai masalah itu. Kami sudah memberitahukan. Waktu itu kan, ya sudah kalau begitu adanya.

Anggaran sampai Rp 12 M itu apa memang sudah dis­epakati sebelumnya?
Belum, itukan kesepakatan internal mereka. Itu sudah ada semua di dalam statemen resmi saya. Saya ingin konsisten, jangan sampai lain lagi ditulis. (Kutipannya; Sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penanganan perkara serta sumber pembi­ayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerja sama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak).

Barangkali ini bisa jadi pengalaman bagi pengacara lain yang hendak menangani perkara dengan menggunakan dana perusahaan negara?
Oh ya, jadi kami tidak ingin di belakang hari ada masalah, gitu aja. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya