Berita

Yusril Ihza Mahendra:net

Wawancara

WAWANCARA

Yusril Ihza Mahendra: Kami Menghindari Masalah Saja, Banyak Aturan BUMN Kurang Jelas

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pekan lalu, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra memutuskan mundur sebagai pengacara Richard Joost Lino, Direktur PT Pelindo II. Ia keberatan jika biaya pen­anganan perkara dibebankan pada perusahaan.

Padahal menurut pengakuan­nya, jika ditilik dari segi aturan, sebenarnya dibolehkan pembe­banan biaya pada perusahaan. Sebagaimana peraturan yang pernah dikeluarkan Sofyan Djalil saat menjabat Menteri BUMN di pemerintahan sebelumnya.

Entah mungkin ada pertim­bangan lain, bekas Mensesneg ini kemudian berubah pikiran. Namun yang pasti, pada hari yang bersamaan setelah kepu­tusan Yusril itu, RJ Lino di­copot jabatannya sebagai Bos PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarno beberapa hari setelah KPK menetapkan­nya sebagai tersangka. Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Yusril Ihza Mahendra berikut ini:


Setelah ramai diberitakan jadi pengacara RJ Lino, kok kemudian mengundurkan diri?
Saya kira sudah ada statemen resmi di Facebook saya soal itu. (Kutipannya; Pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan. Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai Dirut Pelindo II).

Apa ini memang etik dan sudah menjadi tradisi di Ihza & Ihza Law Firm atau karena ada pertimbangan lain?
Ya kami menghindari jangan sampai ada masalah saja.

Memangnya ada peraturan yang melarang penggunaan uang perusahaan negara?
Memang ada Peraturan Menteri BUMN zaman Dr Sofyan Jalil yang membolehkan pembe­banan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak sinkron sehingga ber­potensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kok bisa begitu ya?
Karena itu menyangkut masalah BUMN juga, kadang-kadang banyak aturan yang kurang jelas juga.

Apakah keputusan seperti ini pernah Anda lakukan di kasus-kasus lain sebelumnya?
Ada beberapa kali juga...

Setelah menolak menggu­nakan dana perusahaan, apa ada upaya dari RJ Lino untuk menggandeng Anda kembali menjadi pengacaranya dengan menggunakan dana pribadi?
Ee... Enggak ada... Sudah selesai masalah itu. Kami sudah memberitahukan. Waktu itu kan, ya sudah kalau begitu adanya.

Anggaran sampai Rp 12 M itu apa memang sudah dis­epakati sebelumnya?
Belum, itukan kesepakatan internal mereka. Itu sudah ada semua di dalam statemen resmi saya. Saya ingin konsisten, jangan sampai lain lagi ditulis. (Kutipannya; Sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penanganan perkara serta sumber pembi­ayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerja sama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak).

Barangkali ini bisa jadi pengalaman bagi pengacara lain yang hendak menangani perkara dengan menggunakan dana perusahaan negara?
Oh ya, jadi kami tidak ingin di belakang hari ada masalah, gitu aja. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya