Berita

Alasan Hakim Pembakaran Hutan Tidak Merusak Sangat Aneh dan Tidak Bisa Diterima

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 08:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bagi nalar publik, alasan majelis hakim menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak merusak lantaran bisa ditanami lagi dinilai sangat aneh dan tidak bisa diterima.

Logika majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin hakim Parlas Nababan tak ubahnya seperti perampokan bukanlah tindakan kriminalitas karena pihak yang dirampok bisa mencari duit atau harta lagi.

Begitu penilaian pengamat politik senior Muhammad AS Hikam dalam akun facebooknya, tadi malam (Senin, 4/1).


Sebaliknya, kata dia, bagi nalar publik pembalakan maupun pembakaran hutan seperti yang terjadi di wilayah Sumatera termasuk perusakan lingkungan dan tindak kriminal. Merusak lingkungan bukan hanya terkait dengan soal apakah lahan yang habis dibakar bisa ditanami lagi atau tidak, tetapi terkait kerusakan ekosistem yang kemungkinan tidak bisa dikembalikan lagi.

Jika logika majelis hakim yang dipimpin Parlas diikuti, menurut Hikam, maka tidak perlu ada UU tentang Lingkungan Hidup. PBB pun tidak perlu membuat konvensi dan perjanjian internasional tentang perlindungan hutan tropis, termasuk melarang pembakaran hutan secara sewenang-wenang sebagaimana sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

"Jika nalar dan nurani sang Hakim masih ada dan sehat, tentu dia setidaknya bisa membaca dan memperhatikan dan merasakan bagaimana bencana yang terjadi karena pembakaran hutan di Sumatera bukan saja telah menimpa wilayah kedaulatan NKRI tetapi juga membahayakan negara-negara jiran," kata Hikam.

"Dari cara berfikir dan argumentasi yang dikemukakan, hakim seperti ini jelas tidak cukup memiliki kemampuan dan atau kepantasan untuk membuat putusan yang adil terkait dengan masalah perusakan lingkungan," demikian Hikam.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BHM) yang dinilai lalai dan bertanggungjawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar.

Pada sidang Rabu, 30 Desember lalu, PN Sumsel memutuskan anak perusahaan salah satu produsen kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu bebas dari gugatan pemerintah senilai Rp 7,8 triliun.

Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan menolak gugatan antara lain dengan alasan bahwa kebakaran tidak merusak lantaran bisa ditanami lagi dengan tanaman akasia.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya