Berita

Alasan Hakim Pembakaran Hutan Tidak Merusak Sangat Aneh dan Tidak Bisa Diterima

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 08:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bagi nalar publik, alasan majelis hakim menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak merusak lantaran bisa ditanami lagi dinilai sangat aneh dan tidak bisa diterima.

Logika majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin hakim Parlas Nababan tak ubahnya seperti perampokan bukanlah tindakan kriminalitas karena pihak yang dirampok bisa mencari duit atau harta lagi.

Begitu penilaian pengamat politik senior Muhammad AS Hikam dalam akun facebooknya, tadi malam (Senin, 4/1).


Sebaliknya, kata dia, bagi nalar publik pembalakan maupun pembakaran hutan seperti yang terjadi di wilayah Sumatera termasuk perusakan lingkungan dan tindak kriminal. Merusak lingkungan bukan hanya terkait dengan soal apakah lahan yang habis dibakar bisa ditanami lagi atau tidak, tetapi terkait kerusakan ekosistem yang kemungkinan tidak bisa dikembalikan lagi.

Jika logika majelis hakim yang dipimpin Parlas diikuti, menurut Hikam, maka tidak perlu ada UU tentang Lingkungan Hidup. PBB pun tidak perlu membuat konvensi dan perjanjian internasional tentang perlindungan hutan tropis, termasuk melarang pembakaran hutan secara sewenang-wenang sebagaimana sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

"Jika nalar dan nurani sang Hakim masih ada dan sehat, tentu dia setidaknya bisa membaca dan memperhatikan dan merasakan bagaimana bencana yang terjadi karena pembakaran hutan di Sumatera bukan saja telah menimpa wilayah kedaulatan NKRI tetapi juga membahayakan negara-negara jiran," kata Hikam.

"Dari cara berfikir dan argumentasi yang dikemukakan, hakim seperti ini jelas tidak cukup memiliki kemampuan dan atau kepantasan untuk membuat putusan yang adil terkait dengan masalah perusakan lingkungan," demikian Hikam.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BHM) yang dinilai lalai dan bertanggungjawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar.

Pada sidang Rabu, 30 Desember lalu, PN Sumsel memutuskan anak perusahaan salah satu produsen kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu bebas dari gugatan pemerintah senilai Rp 7,8 triliun.

Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan menolak gugatan antara lain dengan alasan bahwa kebakaran tidak merusak lantaran bisa ditanami lagi dengan tanaman akasia.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya