Berita

Hakim Parlas Nababan Bebaskan Pembakar Hutan, KY Harus Turun Tangan

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 04:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Yudisial didesak untuk memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlas Nababan.

Hal ini terkait keputusan Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.

KLH tak dinilai tidak bisa membuktikan PT BMJ melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMJ telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami. (Baca: Logika Hakim Parlas Nababan Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan Konyol)


"Demikian juga Komisi Yudisial (KY) juga wajib hukumnya untuk melakukan penyelidikan terhadap Hakim itu, apakah dia memang layak untuk memegang jabatan yang sangat penting bagi penegakan hukum di negeri ini," ujar mantan Menristek, AS Hikam (Senin, 4/1).

"Demikian pula, jika memang ditemukan ada kongkalikong antara Hakim tersebut dengan para pembakar hutan, yakni perusahaan-perusahaan besar yang menjadi pihak tergugat, maka harus pula diambil tindakan hukum yang tegas" tegasnya.

Menurutnya, KY harus tangan, apalagi oknum Hakim di Republik ini, dari yang paling bawah sampai paling atas, sudah semakin sering menampilkan diri bukan sebagai penegak dan pelindung hukum yang adil dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Mereka dengan bangga mengklaim menjadi 'wakil Tuhan' dalam membuat putusan, tetapi acap kali dengan enteng mengabaikan pertimbangan nalar dan nurani. Karena itu putusan-putusan mereka bukan mencerminkan sifat Tuhan Yang Maha Adil, tetapi justru sebaliknya, mencerminkan kezaliman dan kesewenang-wenangan," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya