Berita

PILKADA SERENTAK

Syarat Sengketa 2 Persen Suara Membatasi Hak Warga Negara

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 17:08 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Aturan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bisa ditangani Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam UU 8/2015 dinilai tidak tepat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan aturan yang menyebut pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan selisih suara maksimal 2 persen menghalangi hak pemohon.

"Ini sama saja menghalang-halangi warga negara untuk melakukan upaya hukum dan memperjuangkan haknya," ujar Titi di Jakarta, Minggu (3/1).


Menurut dia, hak warga negara dalam pilkada berkaitan dengan pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK. Sebaliknya, pembatasan bisa dilakukan dalam pemeriksaan awal oleh panitera dan pendukung peradilan MK, misalnya dengan cara mengklarifikasi signifikansi suara dan kekuatan dalil serta bukti pemohon.

Titi mengatakan, MK perlu memperhatikan betul setiap permohonan yang masuk dengan maksud agar dapat diperiksa secara detail sebelum diambil putusan apakah permohonan tersebut tidak dapat diterima. Selanjutnya, hal itu dilanjutkan ke pemeriksaan pada tingkat pembuktian.

Selain itu, Perludem juga mendorong MK agar tak hanya mengadili persoalan ketepatan angka-angka dalam perolehan suara.

"Tetapi jauh dari itu, MK mesti melihat proses integritas pelaksanaan pilkada secara keseluruhan, sehingga sampai pada hasil dan perolehan suara," imbuh Titi.[dem]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya