Berita

PILKADA SERENTAK

Syarat Sengketa 2 Persen Suara Membatasi Hak Warga Negara

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 17:08 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Aturan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bisa ditangani Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam UU 8/2015 dinilai tidak tepat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan aturan yang menyebut pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan selisih suara maksimal 2 persen menghalangi hak pemohon.

"Ini sama saja menghalang-halangi warga negara untuk melakukan upaya hukum dan memperjuangkan haknya," ujar Titi di Jakarta, Minggu (3/1).


Menurut dia, hak warga negara dalam pilkada berkaitan dengan pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK. Sebaliknya, pembatasan bisa dilakukan dalam pemeriksaan awal oleh panitera dan pendukung peradilan MK, misalnya dengan cara mengklarifikasi signifikansi suara dan kekuatan dalil serta bukti pemohon.

Titi mengatakan, MK perlu memperhatikan betul setiap permohonan yang masuk dengan maksud agar dapat diperiksa secara detail sebelum diambil putusan apakah permohonan tersebut tidak dapat diterima. Selanjutnya, hal itu dilanjutkan ke pemeriksaan pada tingkat pembuktian.

Selain itu, Perludem juga mendorong MK agar tak hanya mengadili persoalan ketepatan angka-angka dalam perolehan suara.

"Tetapi jauh dari itu, MK mesti melihat proses integritas pelaksanaan pilkada secara keseluruhan, sehingga sampai pada hasil dan perolehan suara," imbuh Titi.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya