Berita

foto: net

Nusantara

Pemprov DKI Segera Terbitkan SP3 Untuk Pegelola Sampah TPU Bantar Gebang

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 11:21 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil audit konsultan independen untuk menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP3) untuk pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPU) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Sambil menunggu SP3, Pemprov DKI menggandeng konsultan independen yang akan melakukan audit menyeluruh dan juga mempelajari pengelolaan sampah oleh GTJ," sebut Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adjiketika dikonfirmasi, Minggu (3/12).

Pasalnya, ia mengatakan bahwa hasil audit tersebut akan digunakan sebagai pelengkap audit sebelumnya yang pernah dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Selain itu, Isnawa melanjutkan kemungkinan besar hasil audit akan keluar Januari 2016 ini serta SP3 juga akan dikeluarkan tak lama setelahnya.


Namun, menurutnya SP3 tersebut yang berujung pada pemutusan kontrak berpotensi menimbulkan gugatan hukum yang dilayangkan oleh GTJ. Apabila, gugatan tersebut betul akan diajukan, Isnawa dengan yakin Pemprov DKI akan siap menghadapinya.

"Kami selalu menggandeng biro hukum, dan konsultan independen ini merupakan arahan dari Pak Gubernur (Basuki Tjahja Purnama) agar Pemprov DKI memiliki dasar kuat dan lengkap dalam menilai kewajiban pengelolaan sampah oleh DKI yang belum terpenuhi," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan bahwa sebelum melayangkan SP3 ke GTJ, ia ingin memenuhi dua bukti terlebih dahulu. Hingga kini Pemprov DKI baru benar-benar memegang satu bukti yang berasal dari audit BPK.

"Kami ingin ada dua bukti, satu dari BPK yang mengatakan mereka wan prestasi, satu lagi kami akan gunakan auditor swasta (konsultan independen). Begitu ada bukti kamu akan keluarkan SP3 untuk pemutusan kontrak," ujar Ahok.

Perlu diketahui, adendum atau perubahan perjanjian pengolahan sampah yang dicanangkan Pemprov DKI dan Pemerintah Kota Bekasi masih dalam tahap pembicaraan dan belum disepakati apa-apa saja yang akam berubah. Akan tetap Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan ada empat hal utama yang ingin mereka ubah dalam perjanjian tersebut.

Perubahan pertama yang inginkan Rahmat adalah terkait dengan jam operasional truk-truk pembawa sampah. Setelah sebelumnya truk hanya boleh membawa sampah ke Bantar Gebang pada rentang pukul 21.00 hingga 05.00, sekarang mereka memperbolehkan truk membawa sampah selama 24 jam.

Sementara itu perubahan kedua adalah soal rute yang dilalui oleh truk-truk tersebut. Rahmat mengatakan bahwa pihaknya akan menyediakan rute tambahan untuk bisa dilewati truk-truk tersebut.

Poin ketiga yang ingin diganti adalah perihal adanya kewajiban DKI yang selama ini kurang terselesaikan. Kewajiban yang dimaksud berkisar pada aspek kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Sayangnya untuk satu poin lagi Rahmat enggan membocorkannya. Dia berkilah jika dibocorkan di depan Ahok, maka tidak perlu ada pembahasan lanjutan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya