Berita

ilustrasi/net

PILKADA SERENTAK

Peluang Keadilan Konstitusional Terkunci Pasal 158

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 07:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

RMOL. Banjirnya gugatan pasangan calon dalam Pilkada serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum profesional dalam menyelenggarakan pilkada.

"Asas pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil masih sebatas slogan, karena politik uang masih marak," kata Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 31/12).

Meski demikian, Benny memaparkan gugatan sebanyak 149 gugatan tersebut hanya  bersifat administratif saja. Ia memprediksi tidak lebih dari separuh sengketa hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan diperiksa lebih lanjut oleh hakim.


Ia menandaskan, pintu masuk gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi ialah Pasal 158 UU 8/ 2015 tentang Pilkada mensyaratkan hanya sengketa dengan selisih suara 0,5 persen hingga 2 persen saja yang dapat berlanjut ke persidangan. Pasal ini menyeleksi penerimaan gugatan oleh Mahkamah Konstitusi atas dasar selisih suara berdasarkan jumlah penduduk di provinsi, kota, atau kabupaten yang jadi peserta pilkada.

"Semakin banyak jumlah penduduknya, semakin kecil pula persentase selisih suara atas dasar hasil rekapitulasi KPU. Jadi peluang ratusan pasangan calon kepala daerah yang untuk mendapatkan keadilan konstitusional itu terkunci dengan adanya Pasal 158 tersebut," demikian Benny. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya