Berita

IPM: Usut Tuntas Pembuatan Terompet Berbahan Sampul Alquran!

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 05:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembuatan terompet berbahan sampul Alquran yang ditemukan di sejumlah daerah adalah bentuk penistaan dan penghinaan terhadap agama, dalam hal ini Islam. Karena itu Kepolisian harus mengusut tuntas.

"Kami sangat menekankan kepada pihak yang berwewenang untuk memproses orang yang melakukan penistaan ini, apapun alasannya. Serta melakukan pemeriksaan kepada setiap para penjual terompet," tegas Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Musliadi (Rabu, 30/12).

Meski demikian, Musliadi, mengingatkan agar umat Islam tidak terpancing. Umat Islam harus menahan diri.


"Kepada saudara seiman jangan bermain hakim sendiri, saya berharap bisa menahan diri dan tidak berbuat hal-hal yang tidak baik," harap Kabid Kajian Dakwah Islam PP IPM ini.

Dia mengingatkan, kasus penistaan terhadap agama Islam sudah kerap terjadi. Sebelumnya pada Oktober lalu ditemukan sandal bertuliskan lafaz  Allah di Gresik.

"Dan untuk di tahun 2016, kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi kembali, demi terwujudnya masyarakat yang makmur, damai dan sejahtera," tandasnya.

Penjualan terompet berbahan sampul Alquran ini pertama kali terungkap berdasarkan temuan seorang tokoh agama di Kendal. Dia mendapati tulisan lafaz Alquran dan tulisan "Kementrian Agama RI tahun 2013" pada terompet yang dijual di Alfamart.

Selain di Kendal, terompet sejenis juga sempat beredar di Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang, Wonogiri, Semarang, dan Solo. Beruntung Kepolisian bergerak cepat.

Untuk yang di Semarang misalnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin, menjelaskan terompet berbahan Alquran itu disuplai dari gudang warung laba modern di Jalan Wijayakusuma, Kota Semarang.

Berdasar hasil penyelidikan, terompet tersebut dibuat seorang perajin di daerah Solo. "Pembuatnya dari Solo, pelakunya sudah diamankan Polda Jateng," kata Burhanudin.[zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya