Rini soemarno/net
Rini soemarno/net
‎
Demikian disampaikan Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan Hakim, saat berbicara  di Diskusi Akhir Tahun 2015 Forum Kebijakan Ekonomi Nasional "Karut Marut Pelindo II: Mengungkap Pelanggaran Konstitusi" di Jakarta (Selasa, 29/12).
Menurut Nova, Menteri BUMN Rini Soemarno mengeluarkan izin prinsip tanggal 9 Juni 2015 dengan syarat-syarat termasuk mendapatkan izin konsesi. Selain nomenklatur izin prinsip tidak ada di UU, Menteri BUMN seolah melakukan pembiaran kepada RJ Lino karena HPH telah membayar uang muka dan uang sewa perpanjangan kontrak pada tahun 2015 sementara izin konsesi baru didapatkan tanggal 11 November 2015.
"Jadi terang benderang kesalahan RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno," tegas Nova Sofyan Hakim.
Menurutnya, p‎otensi kerugian negara mencapai Rp 36 triliun ketika terjadi perpanjangan kontrak. Ia pun mendesak manajemen agar mencabut segala bentuk intimidasi termasuk demosi, mutasi dan ratusan surat peringatan keapda pekerja JICT yang aktif membela kepentingan nasional. Karena terbukti bahwa perpanjangan kontrak JICT melanggar UU.‎
"SP JICT berharap perjuangan serikat pekerja JICT menjadi embrio bagi serikat pekerja BUMN lain dalam membela kepentingan nasional," demikian Nova Sofyan. [ysa]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57