Berita

ilustrasi/net

Para Pejabat Shock BS Dipenjara Karena Selewengkan Dana BPJS

SABTU, 26 DESEMBER 2015 | 04:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Budi Subiantoro (BS), dan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Jajang Abdul Kholik (JAK) resmi ditahan Polda Jawa Barat di Lapas Sukamiskin karena menyalahgunakan dana Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) anggaran 2014.

Kabar itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinkes dr Syamsu. Ia mengaku prihatin dengan hal tersebut. Budi merupakan kepala dinas kedua yang tersangkut kasus hukum dan ditahan setelah Kepala Dinas Hutbun Ading Suherman yang sudah ditahan sekitar 3 bulan lalu.

Syamsu mengatakan, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan seluruh pejabat di lingkungan dinas kesehatan. Meski demikian pihaknya memastikan pelayanan di Dinas Kesehatan tidak akan terganggu.


"Tidak ada masalah karena program dan kegiatan Dinkes kan harus terus berjalan bagaimanapun juga," ujarnya sebagaimana dilansir JPNN (Sabtu, 25/12).

Kejadian tersebut lanjutnya, menjadi perhatian dan pelajaran. Pihaknya mengakui, kasus tersebut membuat shock para pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan. Sampai saat ini belum ditunjuk pejabat harian pengganti posisi kepala dinas.

"Mudah-mudahan ini menjadi hikmah dan pembelajaran," kata Syamsu.

Sementara itu Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombespol Wirdhan Denny mengatakan, penahanan dan penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi-saksi dari Dinkes Subang.

Pihaknya juga telah menyita bukti-bukti yang terkait perkara di Dinkes Subang. "Dua orang itu dikenakan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun," tuturnya. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya