Berita

ilustrasi/net

Menanti Sikap Tegas Pemerintah Pada Para Penimbun Pangan

SABTU, 26 DESEMBER 2015 | 04:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemerintah diharapkan bersikap tegas terhadap pihak pihak yang melakukan aksi penimbunan. Seringkali aksi semacam ini lah yang akhirnya menyudutkan pedagang pasar di tengah kenaikan harga beberapa komoditas pangan dalam seminggu belakagan ini.

"Seakan akan pedagang pasar lah yang melakukan aksi ambil untung dari situasi yang ada. Padahal pedagang adalah korban dari aksi nakal para penimbun ini," kata Ketua umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, dalam keterngan beberapa saat lalu (Sabtu, 26/12).

Bila komoditas tertentu langka, jelas Mansuri, pasti harga beli pedagang ke pemasok juga naik. Harga yang tinggi ini menyebabkan menurunnya pembeli sehingga turut pula berdampak pada penurunan omzet pedagang.


"Aksi penimbunan seperti inisalah satu pemicu dari kenaikan harga. Karenanya kami mendorong dan mendukung penuh aparat berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penimbunan tersebut," demikian Mansuri.

Terlebih lagi, lanjut Mansuri, dalam Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Demikian juga dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya