Berita

Nikita Mirzani:net

Blitz

Nikita Dan Puty Revita Kok Tidak Tersangka?

Terserat Kasus Prostitusi Artis
KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nikita dan Puty kemarin diperiksa di luar Gedung Bareskrim Mabes Polri. Ala­sannya, agar tenang dan sejujur-sejujurnya memberi­kan keterangan.

Dalam setiap transaksi jual-beli, pasti ada pedagang, barang dagangan dan pembeli. Logika ini rupanya ada di pikiran ban­yak orang memandang kasus prostitusi. Khususnya kasus prostitusi artis yang dihebohkan lagi oleh polisi setelah meng­gerebek Nikita Mirzani, Puty Revita, Ferry Okviansyah dan Ronald Rumagit (Onat) di room Hotel Kempinski, Jakarta, baru-baru ini.

Meski harus menjalani se­rangkaian pemeriksaan lagi serta menjalani rehabilitasi di Panti Sosial, sejauh ini status Niki dan Puty hanya korban. Adapun Ferry dan Onat, yang disebut-sebut sebagai germo telah menjadi tersangka. Fakta yang berlawanan dengan logika jual-beli tadi juga disuarakan oleh pengacara Ferry dan Onat, Osner Johnson Sianipar.


"Kami akan tetap mengejar bagaimana supaya NM (Niki) sama PR (Puty) ini jadi ter­sangka juga, bukan korban," ujar Osner kepada Rakyat Merdeka.

Disadari, kasus prostitusi terbaru ini masih belum final. Namun Osner menyesalkan sistem hukum di Indonesia. Jika dilihat di Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP hanya menjerat muncikari, sementara PSK dan penggunanya tidak dijerat.

"Maka itu saya bilang kalau ada pedagangnya, kalau tidak ada yang dijual, apa yang harus dijual, iya kan, kan gitu. NM masih korban, tapi kita akan kejar terus supaya dia bukan korban tapi tersangka, kalau penyidik tetap menggunakan Undang-undang trafficking, berarti mereka kena pasal 55," jelas Osner.

Ia juga menerangkan peker­jaan Onat, kliennya yang bekerja di salah satu klub Jakarta. "Bek­erja kurang lebih dua tahun di klub tersebut sebagai PR (Public Relation)-nya." Alhasil, versi Osner, kliennya bukan germo seperti yang banyak dibicarakan banyak orang.

"Nggak bener dia seorang germo, dari mana itu? nggak dia nggak pernah mengantar wanita, dia nggak pernah masang tarif. Kalau germo itu paling tidak dia sediakan tempatnya, dia sediakan wanita-wanitanya. Dia juga mencari laki-laki yang mau memesan. Nah kalau dia nggak," tutur Osner.

Komisioner Komisi Kepoli­sian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menilai, se­jauh ini kasus yang menjerat NM dan PR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau pakai hukum, itu yang dikena­kan hanya perantaranya atau pedagangnya. Barang dagangan tidak. Makanya jangan pakai logika dong, tapi pakai hukum, ya kalau pakai hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) mereka (NM dan PR) nggak kena," ujar Adrianus ke­pada Rakyat Merdeka.

Ia menambahkan, pembeli atau pemesan juga tidak terkena jerat hukum. "Pembeli juga tidak. Itu pedagangnya aja, cuma dalam hal ini eksploitasi seksual, ya kena delapan tahun penjara lah bagi pedagangnya," kata Adrianus.

Apakah ada motif pencitraan atau pengalihan isu politik ter­tentu dari aksi polisi ini? "Mer­eka kan berusaha untuk sesuai dengan bidang masing-masing lalu kemudian ketemunya artis ya dikejar. Nggak ada unsur pen­citraan lah. Pengalihan isu juga tidak lah," jawab Adrianus.

Selasa lalu, penyidik Direk­torat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan tidak hanya menggunakan UUPTPPO dalam mengusut ka­sus prostitusi yang melibatkan Niki dan Puty.

"Dilihat dari perkembangan kasusnya, teman-teman penyidik memutuskan untuk menerapkan dua Undang-undang, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Pencu­cian Uang," beber Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto.

Yang jelas, dalam pengemban­gannya, penyidik juga menemu­kan unsur pencucian uang oleh para pelaku, yakni mentransfer­kan, membayarkan serta mem­belanjakan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Kemarin, Niki dan Puty ada jadwal dimintai keterangan lagi. Namun hingga sore hari, dike­tahui pemeriksaan dilakukan di luar Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kenapa?

"Selain ini permintaan mer­eka, mereka adalah korban per­dagangan manusia. Jadi dengan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan ahli TPPO akh­irnya pemeriksaan dilakukan di luar kantor Bareskrim. Supaya merasa nyaman dan tentram sehingga dapat memberikan keterangan semaksimal mung­kin, selengkap-lengkapnya dan sejujur-jujurnya," beber Ka­bag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Suharsono.

"Informasi dari penyidik sejak jam 10.00 WIB sampai sore ini pemeriksaan kepada NM dan PR masih berlangsung, materi dan teknisnya tidak bisa kita sampai­kan katanya," tukasnya.

Sejauh ini, keterangan polisi dan kedua artis ini memang ber­beda. Nikita selama ini menolak disebut terlibat prostitusi. Ia merasa dijebak terkait penang­kapannya.

Sedangkan polisi menegaskan, ada bukti transfer dan percapa­kan terkait transaksi esek-esek antar dua artis ini. Namun polisi menetapkan status dua artis ini sebagai korban.

Belakangan ada nama baru terkait kasus ini. Nama Adis­ebut-sebut sebagai aktor besar di balik penjualan artis-artis yang bekerja sampingan sebagai PSK. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya