Berita

Arief Hidayat:net

Wawancara

WAWANCARA

Arief Hidayat: Undang-undang Konstruksikan Kita Sebagai Mahkamah Kalkulator

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 08:37 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pilkada serentak sudah rampung. Proses reka­pitulasi suara di sejumlah daerahsedang berlang­sung. Melihat progres tersebut, Mahkamah Konstitusi pun kini sudah bersiap menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Ketua MK Arief Hidayat yang ditemui Rakyat Merdeka di ruang kerjanya Selasa (15/12) lalu mengaku tengah dalam kondisi kurang fit. "Saya sedang flu," akunya.

Namun Ia tetap optimistis se­mua hakim MK dapat menyele­saikan tugas. Seperti diketahui, tugas MK menyidangkan PHPU pilkada kali ini cukup berat. Sebab, dalam jangka waktu 45 hari, MK dituntut mampu me­nyelesaikan seluruh sengketa pilkada. Berikut wawancara selengkapnya;

Sejauh ini apa saja persia­pan MK untuk menyidang­kan gugatan PHPU pilkada serentak?
MK sudah menyiapkan semuanya sejak awal sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pilkada. Undang-undang yang tadinya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kemudian menjadi undang-undang itu ternyata kemarin masih banyak pasal-pasal dimintakan judicial re­view, tapi Alhamdulillah semua akhirnya semua sudah diputus oleh Mahkamah terlebih dahulu. Karena kalau tidak diputuskan dengan prioritas segera maka itu bisa menghambat pelaksanaan pilkada serentak. Oleh karena itu, sudah diputus sehingga pu­tusan-putusan Mahkamah sudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu untuk pilkada tanggal 9 kemarin.

MK sudah menyiapkan semuanya sejak awal sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pilkada. Undang-undang yang tadinya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kemudian menjadi undang-undang itu ternyata kemarin masih banyak pasal-pasal dimintakan judicial re­view, tapi Alhamdulillah semua akhirnya semua sudah diputus oleh Mahkamah terlebih dahulu. Karena kalau tidak diputuskan dengan prioritas segera maka itu bisa menghambat pelaksanaan pilkada serentak. Oleh karena itu, sudah diputus sehingga pu­tusan-putusan Mahkamah sudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu untuk pilkada tanggal 9 kemarin.

Apa saja poin penting pu­tusan MK dalam persiapan pilkada serentak itu?
Ada beberapa hal yang penting di situ; Pertama, (terkait pilkada) yang (hanya diikuti calon) satu pasangan saja, ternyata pelak­sanaan nggak ada masalah, di Tasikmalaya, Blitar, dan lainnya semuanya tetap berjalan lancar. Itukan baik, nggak ada masalah. Hasilnya juga bisa kita lihat nggak ada masalah. Kemudian juga yang ada hubungannya dengan petaha­na, nggak ada masalah juga.

Waktu itu banyak juga yang kecewa dengan putusan MK, karena ikut menyuburkan poli­tik dinasti. Tanggapan Anda?
Ya kalau itu hak konstitusional warga kan. Tapi toh buktinya banyak juga calon petahana yang kalah. Yang politik dinasti yang berhubungan dengan itu yang kalah juga ada. Jadi itu kan ob­jektif dan wajar. Memang nggak ada masalah, di negara lain pun nggak ada masalah.

Mekanisme penanganan gugatan perkara pilkada kali ini bagaimana?

Kita sudah menyiapkan tiga panel nanti yang akan memeriksa, tetapi putusan tetap diambil oleh sembilan hakim. Tapi kita bagi pemeriksaannya tiga panel. Panel A, B, C. Sehingga seluruhnya, panitera, panitera pengganti juga yang mendukung kita bagi menjadi tiga panel. Itu sudah kita siapkan semua. Kemudian kita juga menyiapkan sosialisasi pada penyelenggara; KPU, Bawaslu, pasangan calon juga ada.

Apa langkah MK menindak­lanjuti aturan pilkada baru yang mensyaratkan selisih suara yang bisa ditangani MK dibatasi maksimal dua persen dari jumlah penduduk?
Tidak hanya dua persen. Jadi penjelasannya adalah; untuk pen­duduk yang lebih dari dua juta di dua persen, untuk penduduk seki­an satu setengah persen, lalu satu persen hingga setengah persen. Jadi aturannya itu setengah persen sampai dua persen selisihnya.

Kalau mau lengkap di pasal 158 sudah dijabarkan, juga di dalam PMK (Putusan MK)-nya. Kalau kabupaten jumlah penduduknya cuma 250 ribu itu kenanya set­engah persen. Kalau lebih dari dua persen tidak bisa berperkara di sini. Tapi untuk provinsi yang penduduknya lebih dari dua juta itu kena dua persen.

Artinya untuk kasus yang selisih suara di atas dua persen,tidak bisa lagi mengajukan gu­gatan ke MK?
Iya. Kalau selisihnya jauh nga­pain datang ke sini. Misalnya begini, satu pasangan calon mem­peroleh 80 persen, yang satu cuma dapat 5 persen, kalau seperti itu kan mau diapa-apakan susah.

Kenapa parameternya di­dasarkan pada jumlah pen­duduk bukannya jumlah pemilih?
Lho itu kan amanat undang-undang, bukan MK yang me­nentukan. Itu adanya di Undang-Undang Pilkada.

Kita kan menjalankan un­dang-undang, KPU menjalankan undang-undang, seluruhnya menjalankan undang-undang. Dan Undang-Undang Pilkada itu kan bukan MK yang buat, tapi DPR. Saya nggak boleh mem­berikan masukan, nggak etis itu. (Kecuali) nanti ada judicial review. Saya ini nggak boleh memberikan masukan bagaima­na undang-undang yang baik. Hakim Konstitusi tidak boleh berkomentar mengenai baik atau buruknya undang-undang. Karena itu potensial menjadi perkara judicial review.

Ada yang mengkritik, pem­batasan dua persen itu me­langgar hak konstitusional warga negara?
Nggak... Nggak. Hak kon­stitusi di mana sih. Itu politik hukum pembentuk undang-undang kok.

Bagaimana nasib gugatan sengketa Pilkada yang pelang­garannya bersifat terstruktur, sistemik dan masif?
Kalau sekarang kan undang-undang mengkonstruksikan kita menyelesaikan (PHPU) sebagai Mahkamah Kalkulator.

Mahkamah kalkulator, maksud Anda?
Iya. Kita kan hanya menge­nai angka-angka. Kan kemarin Rakyat Merdeka sendiri yang menulis pernyataan Prof Jimly (Asshiddiqie) yang mengatakan untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan PHPU, ha­sil pemilu, pilkada itu (ditangani) MK. Untuk masalah yang lain diserahkan kepada badan pera­dilan yang lain, kan gitu.

Tanggapan Anda sendiri mengenai wacana pengadilan khusus pemilu bagaimana?
Memang pilkada semestinya tidak diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, harus dibentuk ba­dan peradilan khusus. Karena kewenangan MK itu secara limi­tatif ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Sekarang kita mengadili perkara pilkada, kar­ena masa transisi, karena belum ada badan peradilan khusus yang menyelesaikan PHPU, kan gitu. Jadi ini kewenangan sampingan. Kewenangan yang karena masa transisi. MK nggak akan menye­lesaikan masalah pilkada lagi, kalau sudah ada (badan peradilan khusus pemilu). ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya