Berita

Haswandi:net

Wawancara

WAWANCARA

Haswandi: Tak Bayar Ganti Rugi, Aset Yayasan Supersemar Akan Disita Pengadilan

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eksekusi aset Yayasan Supersemar masih belum berjalan. Sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 140/PK/Pdt/2015, yayasan itu harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim, pihaknya sudah melakukan verifikasi aset-aset Supersemar. Namun, kata dia, wewenang eksekusi putusan tersebut bukan pada kejaksaan. "Supersemar itu urusan perdata. Yang melaksanakan (eksekusi) itu bukan kejaksaan, tapi pengadilan," ujar Prasetyo, belum lama ini.

Kata dia, Pusat Pemulihan Aset Kejagung juga sudah membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagaiekse­kutor untuk melakukan verifikasi. Saat ditemui kemarin, Ketua PN Jaksel Haswandi menyebut, eksekusi terhadap perkara terse­but masih diproses.Dia bilang, pihaknya akan melakukan pe­manggilan kepada termohon, da­lam hal ini Yayasan Supersemar pada pekan depan.


Bagaimana prosesnya? Berikut penuturan singkat Haswandi ke­pada Rakyat Merdeka.

Bagaimana proses eksekusi ganti rugi Yayasan Supersemar?
Sampai saat ini prosesnya masih terus berlangsung.

Sudah sampai dimana?
Hari Rabu pekan depan, tang­gal 23 Desember 2015, kita akan mengadakan proses aanmaning. Dan dalam kasus (penyele­wengan dana Supersemar) ini yayasan diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung ter­hadap si termohon. (Aanmaning adalah upaya hukum yang di­lakukan pengadilan dengan jalan menegur pihak yang kalah dalam perkara perdata agar ia melaksanakan putusan secara sukarela).

Setelah itu?
Amar dari putusan MA itulah yang akan kita peringatkan kepa­da si termohon eksekusi, dalam hal ini Yayasan Supersemar.

Berapa lama proses pemba­yaran denda Rp 4,4 triliun itu?
Jadi nanti prosesnya, dalam waktu delapan hari sejak kita per­ingatkan, mereka melaksanakan putusan itu secara sukarela.

Jika tidak dilaksanakan?

Jika tidak dilaksanakan, maka pemohon eksekusi dapat memo­hon kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi

Apakah ada harta atau aset yang disita jika nantinya Yayasan Supersemar tidak membayar denda tersebut?
Tentu demikian. Karena ini mengenai masalah ganti rugi berupa uang.

Caranya?
Nanti si pemohon akan mengajukan kepada pengadilan apa kiranya aset yang mungkin bisa disita.

Salah satu putri pendiri Yayasan Supersemar, Siti Hediati Hariyadi menyebut, yayasan itu sudah bangkrut, jika asetnya tidak mencukupi untuk ganti rugi, apakah akan dilakukan penyitaan aset ahli waris, seperti rumah di Cendana?

Mengenai hal itu, kita lihat nanti perkembangannya ba­gaimana. Sekali lagi kan ini mengenai ganti rugi uang.

Putusan MA telah keluar sejak Agustus lalu, mengapa baru melaksanakan eksekusi sekarang?
Selama ini sedang proses un­tuk eksekusi. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya