Berita

Haswandi:net

Wawancara

WAWANCARA

Haswandi: Tak Bayar Ganti Rugi, Aset Yayasan Supersemar Akan Disita Pengadilan

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eksekusi aset Yayasan Supersemar masih belum berjalan. Sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 140/PK/Pdt/2015, yayasan itu harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim, pihaknya sudah melakukan verifikasi aset-aset Supersemar. Namun, kata dia, wewenang eksekusi putusan tersebut bukan pada kejaksaan. "Supersemar itu urusan perdata. Yang melaksanakan (eksekusi) itu bukan kejaksaan, tapi pengadilan," ujar Prasetyo, belum lama ini.

Kata dia, Pusat Pemulihan Aset Kejagung juga sudah membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagaiekse­kutor untuk melakukan verifikasi. Saat ditemui kemarin, Ketua PN Jaksel Haswandi menyebut, eksekusi terhadap perkara terse­but masih diproses.Dia bilang, pihaknya akan melakukan pe­manggilan kepada termohon, da­lam hal ini Yayasan Supersemar pada pekan depan.


Bagaimana prosesnya? Berikut penuturan singkat Haswandi ke­pada Rakyat Merdeka.

Bagaimana proses eksekusi ganti rugi Yayasan Supersemar?
Sampai saat ini prosesnya masih terus berlangsung.

Sudah sampai dimana?
Hari Rabu pekan depan, tang­gal 23 Desember 2015, kita akan mengadakan proses aanmaning. Dan dalam kasus (penyele­wengan dana Supersemar) ini yayasan diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung ter­hadap si termohon. (Aanmaning adalah upaya hukum yang di­lakukan pengadilan dengan jalan menegur pihak yang kalah dalam perkara perdata agar ia melaksanakan putusan secara sukarela).

Setelah itu?
Amar dari putusan MA itulah yang akan kita peringatkan kepa­da si termohon eksekusi, dalam hal ini Yayasan Supersemar.

Berapa lama proses pemba­yaran denda Rp 4,4 triliun itu?
Jadi nanti prosesnya, dalam waktu delapan hari sejak kita per­ingatkan, mereka melaksanakan putusan itu secara sukarela.

Jika tidak dilaksanakan?

Jika tidak dilaksanakan, maka pemohon eksekusi dapat memo­hon kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi

Apakah ada harta atau aset yang disita jika nantinya Yayasan Supersemar tidak membayar denda tersebut?
Tentu demikian. Karena ini mengenai masalah ganti rugi berupa uang.

Caranya?
Nanti si pemohon akan mengajukan kepada pengadilan apa kiranya aset yang mungkin bisa disita.

Salah satu putri pendiri Yayasan Supersemar, Siti Hediati Hariyadi menyebut, yayasan itu sudah bangkrut, jika asetnya tidak mencukupi untuk ganti rugi, apakah akan dilakukan penyitaan aset ahli waris, seperti rumah di Cendana?

Mengenai hal itu, kita lihat nanti perkembangannya ba­gaimana. Sekali lagi kan ini mengenai ganti rugi uang.

Putusan MA telah keluar sejak Agustus lalu, mengapa baru melaksanakan eksekusi sekarang?
Selama ini sedang proses un­tuk eksekusi. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya