Berita

Haswandi:net

Wawancara

WAWANCARA

Haswandi: Tak Bayar Ganti Rugi, Aset Yayasan Supersemar Akan Disita Pengadilan

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eksekusi aset Yayasan Supersemar masih belum berjalan. Sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 140/PK/Pdt/2015, yayasan itu harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim, pihaknya sudah melakukan verifikasi aset-aset Supersemar. Namun, kata dia, wewenang eksekusi putusan tersebut bukan pada kejaksaan. "Supersemar itu urusan perdata. Yang melaksanakan (eksekusi) itu bukan kejaksaan, tapi pengadilan," ujar Prasetyo, belum lama ini.

Kata dia, Pusat Pemulihan Aset Kejagung juga sudah membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagaiekse­kutor untuk melakukan verifikasi. Saat ditemui kemarin, Ketua PN Jaksel Haswandi menyebut, eksekusi terhadap perkara terse­but masih diproses.Dia bilang, pihaknya akan melakukan pe­manggilan kepada termohon, da­lam hal ini Yayasan Supersemar pada pekan depan.


Bagaimana prosesnya? Berikut penuturan singkat Haswandi ke­pada Rakyat Merdeka.

Bagaimana proses eksekusi ganti rugi Yayasan Supersemar?
Sampai saat ini prosesnya masih terus berlangsung.

Sudah sampai dimana?
Hari Rabu pekan depan, tang­gal 23 Desember 2015, kita akan mengadakan proses aanmaning. Dan dalam kasus (penyele­wengan dana Supersemar) ini yayasan diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung ter­hadap si termohon. (Aanmaning adalah upaya hukum yang di­lakukan pengadilan dengan jalan menegur pihak yang kalah dalam perkara perdata agar ia melaksanakan putusan secara sukarela).

Setelah itu?
Amar dari putusan MA itulah yang akan kita peringatkan kepa­da si termohon eksekusi, dalam hal ini Yayasan Supersemar.

Berapa lama proses pemba­yaran denda Rp 4,4 triliun itu?
Jadi nanti prosesnya, dalam waktu delapan hari sejak kita per­ingatkan, mereka melaksanakan putusan itu secara sukarela.

Jika tidak dilaksanakan?

Jika tidak dilaksanakan, maka pemohon eksekusi dapat memo­hon kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi

Apakah ada harta atau aset yang disita jika nantinya Yayasan Supersemar tidak membayar denda tersebut?
Tentu demikian. Karena ini mengenai masalah ganti rugi berupa uang.

Caranya?
Nanti si pemohon akan mengajukan kepada pengadilan apa kiranya aset yang mungkin bisa disita.

Salah satu putri pendiri Yayasan Supersemar, Siti Hediati Hariyadi menyebut, yayasan itu sudah bangkrut, jika asetnya tidak mencukupi untuk ganti rugi, apakah akan dilakukan penyitaan aset ahli waris, seperti rumah di Cendana?

Mengenai hal itu, kita lihat nanti perkembangannya ba­gaimana. Sekali lagi kan ini mengenai ganti rugi uang.

Putusan MA telah keluar sejak Agustus lalu, mengapa baru melaksanakan eksekusi sekarang?
Selama ini sedang proses un­tuk eksekusi. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya