Berita

Haswandi:net

Wawancara

WAWANCARA

Haswandi: Tak Bayar Ganti Rugi, Aset Yayasan Supersemar Akan Disita Pengadilan

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eksekusi aset Yayasan Supersemar masih belum berjalan. Sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 140/PK/Pdt/2015, yayasan itu harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim, pihaknya sudah melakukan verifikasi aset-aset Supersemar. Namun, kata dia, wewenang eksekusi putusan tersebut bukan pada kejaksaan. "Supersemar itu urusan perdata. Yang melaksanakan (eksekusi) itu bukan kejaksaan, tapi pengadilan," ujar Prasetyo, belum lama ini.

Kata dia, Pusat Pemulihan Aset Kejagung juga sudah membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagaiekse­kutor untuk melakukan verifikasi. Saat ditemui kemarin, Ketua PN Jaksel Haswandi menyebut, eksekusi terhadap perkara terse­but masih diproses.Dia bilang, pihaknya akan melakukan pe­manggilan kepada termohon, da­lam hal ini Yayasan Supersemar pada pekan depan.


Bagaimana prosesnya? Berikut penuturan singkat Haswandi ke­pada Rakyat Merdeka.

Bagaimana proses eksekusi ganti rugi Yayasan Supersemar?
Sampai saat ini prosesnya masih terus berlangsung.

Sudah sampai dimana?
Hari Rabu pekan depan, tang­gal 23 Desember 2015, kita akan mengadakan proses aanmaning. Dan dalam kasus (penyele­wengan dana Supersemar) ini yayasan diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung ter­hadap si termohon. (Aanmaning adalah upaya hukum yang di­lakukan pengadilan dengan jalan menegur pihak yang kalah dalam perkara perdata agar ia melaksanakan putusan secara sukarela).

Setelah itu?
Amar dari putusan MA itulah yang akan kita peringatkan kepa­da si termohon eksekusi, dalam hal ini Yayasan Supersemar.

Berapa lama proses pemba­yaran denda Rp 4,4 triliun itu?
Jadi nanti prosesnya, dalam waktu delapan hari sejak kita per­ingatkan, mereka melaksanakan putusan itu secara sukarela.

Jika tidak dilaksanakan?

Jika tidak dilaksanakan, maka pemohon eksekusi dapat memo­hon kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi

Apakah ada harta atau aset yang disita jika nantinya Yayasan Supersemar tidak membayar denda tersebut?
Tentu demikian. Karena ini mengenai masalah ganti rugi berupa uang.

Caranya?
Nanti si pemohon akan mengajukan kepada pengadilan apa kiranya aset yang mungkin bisa disita.

Salah satu putri pendiri Yayasan Supersemar, Siti Hediati Hariyadi menyebut, yayasan itu sudah bangkrut, jika asetnya tidak mencukupi untuk ganti rugi, apakah akan dilakukan penyitaan aset ahli waris, seperti rumah di Cendana?

Mengenai hal itu, kita lihat nanti perkembangannya ba­gaimana. Sekali lagi kan ini mengenai ganti rugi uang.

Putusan MA telah keluar sejak Agustus lalu, mengapa baru melaksanakan eksekusi sekarang?
Selama ini sedang proses un­tuk eksekusi. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya