Eksekusi aset Yayasan Supersemar masih belum berjalan. Sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 140/PK/Pdt/2015, yayasan itu harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar.
Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim, pihaknya sudah melakukan verifikasi aset-aset Supersemar. Namun, kata dia, wewenang eksekusi putusan tersebut bukan pada kejaksaan. "Supersemar itu urusan perdata. Yang melaksanakan (eksekusi) itu bukan kejaksaan, tapi pengadilan," ujar Prasetyo, belum lama ini.
Kata dia, Pusat Pemulihan Aset Kejagung juga sudah membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagaiekseÂkutor untuk melakukan verifikasi. Saat ditemui kemarin, Ketua PN Jaksel Haswandi menyebut, eksekusi terhadap perkara terseÂbut masih diproses.Dia bilang, pihaknya akan melakukan peÂmanggilan kepada termohon, daÂlam hal ini Yayasan Supersemar pada pekan depan.
Bagaimana prosesnya? Berikut penuturan singkat Haswandi keÂpada
Rakyat Merdeka.Bagaimana proses eksekusi ganti rugi Yayasan Supersemar?Sampai saat ini prosesnya masih terus berlangsung.
Sudah sampai dimana?Hari Rabu pekan depan, tangÂgal 23 Desember 2015, kita akan mengadakan proses aanmaning. Dan dalam kasus (penyeleÂwengan dana Supersemar) ini yayasan diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung terÂhadap si termohon. (Aanmaning adalah upaya hukum yang diÂlakukan pengadilan dengan jalan menegur pihak yang kalah dalam perkara perdata agar ia melaksanakan putusan secara sukarela).
Setelah itu?Amar dari putusan MA itulah yang akan kita peringatkan kepaÂda si termohon eksekusi, dalam hal ini Yayasan Supersemar.
Berapa lama proses pembaÂyaran denda Rp 4,4 triliun itu?Jadi nanti prosesnya, dalam waktu delapan hari sejak kita perÂingatkan, mereka melaksanakan putusan itu secara sukarela.
Jika tidak dilaksanakan?Jika tidak dilaksanakan, maka pemohon eksekusi dapat memoÂhon kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi
Apakah ada harta atau aset yang disita jika nantinya Yayasan Supersemar tidak membayar denda tersebut?Tentu demikian. Karena ini mengenai masalah ganti rugi berupa uang.
Caranya?Nanti si pemohon akan mengajukan kepada pengadilan apa kiranya aset yang mungkin bisa disita.
Salah satu putri pendiri Yayasan Supersemar, Siti Hediati Hariyadi menyebut, yayasan itu sudah bangkrut, jika asetnya tidak mencukupi untuk ganti rugi, apakah akan dilakukan penyitaan aset ahli waris, seperti rumah di Cendana?Mengenai hal itu, kita lihat nanti perkembangannya baÂgaimana. Sekali lagi kan ini mengenai ganti rugi uang.
Putusan MA telah keluar sejak Agustus lalu, mengapa baru melaksanakan eksekusi sekarang?Selama ini sedang proses unÂtuk eksekusi. ***