Berita

Haswandi:net

Wawancara

WAWANCARA

Haswandi: Tak Bayar Ganti Rugi, Aset Yayasan Supersemar Akan Disita Pengadilan

KAMIS, 17 DESEMBER 2015 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Eksekusi aset Yayasan Supersemar masih belum berjalan. Sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 140/PK/Pdt/2015, yayasan itu harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara terkait kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung M Prasetyo mengklaim, pihaknya sudah melakukan verifikasi aset-aset Supersemar. Namun, kata dia, wewenang eksekusi putusan tersebut bukan pada kejaksaan. "Supersemar itu urusan perdata. Yang melaksanakan (eksekusi) itu bukan kejaksaan, tapi pengadilan," ujar Prasetyo, belum lama ini.

Kata dia, Pusat Pemulihan Aset Kejagung juga sudah membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagaiekse­kutor untuk melakukan verifikasi. Saat ditemui kemarin, Ketua PN Jaksel Haswandi menyebut, eksekusi terhadap perkara terse­but masih diproses.Dia bilang, pihaknya akan melakukan pe­manggilan kepada termohon, da­lam hal ini Yayasan Supersemar pada pekan depan.


Bagaimana prosesnya? Berikut penuturan singkat Haswandi ke­pada Rakyat Merdeka.

Bagaimana proses eksekusi ganti rugi Yayasan Supersemar?
Sampai saat ini prosesnya masih terus berlangsung.

Sudah sampai dimana?
Hari Rabu pekan depan, tang­gal 23 Desember 2015, kita akan mengadakan proses aanmaning. Dan dalam kasus (penyele­wengan dana Supersemar) ini yayasan diminta melaksanakan putusan Mahkamah Agung ter­hadap si termohon. (Aanmaning adalah upaya hukum yang di­lakukan pengadilan dengan jalan menegur pihak yang kalah dalam perkara perdata agar ia melaksanakan putusan secara sukarela).

Setelah itu?
Amar dari putusan MA itulah yang akan kita peringatkan kepa­da si termohon eksekusi, dalam hal ini Yayasan Supersemar.

Berapa lama proses pemba­yaran denda Rp 4,4 triliun itu?
Jadi nanti prosesnya, dalam waktu delapan hari sejak kita per­ingatkan, mereka melaksanakan putusan itu secara sukarela.

Jika tidak dilaksanakan?

Jika tidak dilaksanakan, maka pemohon eksekusi dapat memo­hon kepada pengadilan untuk melaksanakan eksekusi

Apakah ada harta atau aset yang disita jika nantinya Yayasan Supersemar tidak membayar denda tersebut?
Tentu demikian. Karena ini mengenai masalah ganti rugi berupa uang.

Caranya?
Nanti si pemohon akan mengajukan kepada pengadilan apa kiranya aset yang mungkin bisa disita.

Salah satu putri pendiri Yayasan Supersemar, Siti Hediati Hariyadi menyebut, yayasan itu sudah bangkrut, jika asetnya tidak mencukupi untuk ganti rugi, apakah akan dilakukan penyitaan aset ahli waris, seperti rumah di Cendana?

Mengenai hal itu, kita lihat nanti perkembangannya ba­gaimana. Sekali lagi kan ini mengenai ganti rugi uang.

Putusan MA telah keluar sejak Agustus lalu, mengapa baru melaksanakan eksekusi sekarang?
Selama ini sedang proses un­tuk eksekusi. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya