Berita

pimpinan MKD/net

Politik

SIDANG SETYA NOVANTO

Berikut Tata Cara Pembentukan Tim Panel

RABU, 16 DESEMBER 2015 | 19:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Belum banyak publik mengetahui konsekuensi jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan putusan "pelanggaran berat" atas Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Jika sebagian besar anggota MKD memutuskan pelanggaran berat, maka konsekuensinya harus membentuk panel independen untuk memberi putusan akhir posisi Novanto.

Sejauh ini, dari 17 anggota MKD, ada 9 orang yang menyatakan "pelanggaran sedang". Sedangkan 6 orang lain menyatakan "pelanggaran berat".


Kini, sidang putusan masih diskors dan akan dilanjutkan untuk mendengarkan pendapat 2 anggota MKD lain.

Walaupun berdasar situasi terakhir pelanggaran sedang sudah hampir pasti diputuskan, namun anggota MKD dari fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan proses ini belum selesai.

Menurutnya, masih bisa ada perubahan sikap dari anggota MKD sehingga komposisi suara berubah. Intinya, peluang untuk membentuk Tim Panel atas kasus Novanto masih terbuka.

Berikut isi Tata Cara Pembentukan Tim Panel yang diatur dalam Peraturan DPR RI nomor 2 Tahun 2015 tentang Cara Beracara MKD

Pasal 39
(1) Dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang bersifat ad hoc.
(2) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.

Pasal 40
(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian Anggota.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.
(5) Anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau praktisi hukum. (
6) Pimpinan MKD menerima usulan bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.
(7) Bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno MKD. 23
(8) Pembentukan Panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat terhadap Anggota.

Pasal 41
(1) Panel dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota panel berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Panel melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat.
(3) Panel melakukan persidangan secara tertutup.
(4) Panel berhak memanggil saksi dan ahli serta menghadirkan barang bukti dalam persidangan.
(5) Panel dalam penetapan putusannya berbunyi; a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau b. menyatakan Teradu terbukti melanggar.
(6) Putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.
(7) Panel bekerja paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.

Pasal 42
Syarat menjadi anggota Panel yang mewakili unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) adalah: a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela; b. memiliki kredibilitas dan integritas; c. menguasai ilmu hukum dan memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah magister; dan e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya