Berita

akbar faizal/net

Politik

Akbar Faizal Teriak-teriak Dinonaktifkan Dari Keanggotaan MKD

RABU, 16 DESEMBER 2015 | 13:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Akbar Faizal, yang berasal dari fraksi Partai Nasdem, dilarang mengikuti sidang tertutup penentuan vonis atas Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Hal itu diketahui dari Akbar sendiri yang berteriak-teriak di depan ruang MKD, di hadapan wartawan, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Dia menegaskan namanya tidak terdaftar lagi sebagai peserta sidang. Akbar menyebut, alasan pimpinan MKD tak mengizinkannya menjadi peserta sidang karena pengaduan dari anggota MKD asal Fraksi Golkar, Ridwan Bae.


Diketahui, Ridwan Bae mengadukan Akbar Faizal karena telah melanggar peraturan membuka informasi materi dan proses rapat tertutup di MKD kepada publik. (Baca juga: Akbar Faizal Diadukan Karena Bocorkan Materi Rapat Tertutup)

Pengaduan itu telah diterima pimpinan DPR dan dirapatkan pada Senin (14/12) kemudian diteruskan kepada pimpinan MKD. Surat pimpinan DPR kepada pimpinan MKD ditandatangani Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

"Saya dinonaktifkan dari MKD karena pengaduan dari Ridwan Bae. Ridwan Bae adalah orang yang selalu minta kasus ini ditutup," tegas Akbar kepada wartawan yang berkerumun.

Akbar tegaskan akan melawan putusan pimpinan MKD itu. Dia khawatir, tanpa kehadirannya maka komposisi anggota MKD tidak menghasilkan putusan yang keras terhadap Setya Novanto.

"Ini sebuah tontonan luar biasa memalukan. Saya akan lawan dan masuk ke dalam. Saya pertanyakan kenapa ini bisa terjadi," serunya sambil memegang surat yang menjelaskan penonatifkn dirinya.

Rapat pimpinan DPR RI pada Senin lalu memutuskan meneruskan surat pengaduan Ridwan Bae kepada pimpinan MKD agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara beracara MKD pasal 36 dan pasal 37.

Pasal 36 ayat (1) menyatakan, Pimpinan dan Anggota MKD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mematuhi peraturan tata beracara ini.

Ayat (2) menyatakan, Jika ada Pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini yang dilakukan oleh Pimpinan dan/atau Anggota MKD, Pengaduan ditindaklanjuti oleh MKD berdasarkan hasil Rapat MKD

Sedangkan, Pasal 37 ayat (1) menyebut, dalam hal Teradu adalah Pimpinan dan/atau Anggota MKD dan Pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang MKD, MKD memberitahukan kepada Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa Teradu akan diproses lebih lanjut.

Ayat (2), Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan  DPR menonaktifkan  sementara  waktu pimpinan dan/atau Anggota MKD yang diadukan.

Ayat (3), Dalam hal MKD memutus Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan, kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau Anggota MKD diaktifkan kembali oleh Pimpinan DPR. [ald] 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya