Berita

akbar faizal/net

Politik

Akbar Faizal Teriak-teriak Dinonaktifkan Dari Keanggotaan MKD

RABU, 16 DESEMBER 2015 | 13:45 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Akbar Faizal, yang berasal dari fraksi Partai Nasdem, dilarang mengikuti sidang tertutup penentuan vonis atas Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Hal itu diketahui dari Akbar sendiri yang berteriak-teriak di depan ruang MKD, di hadapan wartawan, gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).

Dia menegaskan namanya tidak terdaftar lagi sebagai peserta sidang. Akbar menyebut, alasan pimpinan MKD tak mengizinkannya menjadi peserta sidang karena pengaduan dari anggota MKD asal Fraksi Golkar, Ridwan Bae.


Diketahui, Ridwan Bae mengadukan Akbar Faizal karena telah melanggar peraturan membuka informasi materi dan proses rapat tertutup di MKD kepada publik. (Baca juga: Akbar Faizal Diadukan Karena Bocorkan Materi Rapat Tertutup)

Pengaduan itu telah diterima pimpinan DPR dan dirapatkan pada Senin (14/12) kemudian diteruskan kepada pimpinan MKD. Surat pimpinan DPR kepada pimpinan MKD ditandatangani Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

"Saya dinonaktifkan dari MKD karena pengaduan dari Ridwan Bae. Ridwan Bae adalah orang yang selalu minta kasus ini ditutup," tegas Akbar kepada wartawan yang berkerumun.

Akbar tegaskan akan melawan putusan pimpinan MKD itu. Dia khawatir, tanpa kehadirannya maka komposisi anggota MKD tidak menghasilkan putusan yang keras terhadap Setya Novanto.

"Ini sebuah tontonan luar biasa memalukan. Saya akan lawan dan masuk ke dalam. Saya pertanyakan kenapa ini bisa terjadi," serunya sambil memegang surat yang menjelaskan penonatifkn dirinya.

Rapat pimpinan DPR RI pada Senin lalu memutuskan meneruskan surat pengaduan Ridwan Bae kepada pimpinan MKD agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara beracara MKD pasal 36 dan pasal 37.

Pasal 36 ayat (1) menyatakan, Pimpinan dan Anggota MKD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mematuhi peraturan tata beracara ini.

Ayat (2) menyatakan, Jika ada Pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini yang dilakukan oleh Pimpinan dan/atau Anggota MKD, Pengaduan ditindaklanjuti oleh MKD berdasarkan hasil Rapat MKD

Sedangkan, Pasal 37 ayat (1) menyebut, dalam hal Teradu adalah Pimpinan dan/atau Anggota MKD dan Pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang MKD, MKD memberitahukan kepada Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa Teradu akan diproses lebih lanjut.

Ayat (2), Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan  DPR menonaktifkan  sementara  waktu pimpinan dan/atau Anggota MKD yang diadukan.

Ayat (3), Dalam hal MKD memutus Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan, kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau Anggota MKD diaktifkan kembali oleh Pimpinan DPR. [ald] 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya