‎RMOL. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) angkat bicara terkait wacana Tax Amnesty alias pengampunan pajak yang belakangan menjadi polemik.
‎Ketua HIPMI Tax Center, ‎Ajib Hamdani mengatakan ‎pihaknya setuju diberlakukannya Tax Amnesty asal berkeadilan dan berkepastian hukum. Kebijakan tersebut seharusnya bukan hanya menguntungkan bagi para pengemplang pajak, namun juga harus adil bagi para pengusaha yang selama ini patuh membayar pajak, dan melaporkan asetnya dengan jujur.
‎"Amnesty  terkadang tidak bisa kita bandingkan dengan keadilan, karena kita sepakat yang namanya konsep pengampunan itu tidak ada yang adil namun kami disini mengupayakan keadilan semaksimal mungkin. Bagi pengusaha di dalam negeri yang belum melaporkan pajak dengan benar, dikenakan tarif normal ditambah denda yang besar, sementara bagi para pengemplang pajak yag memarkir hartanya di luar negeri hanya dikenakan tarif atau tebusan sebesar 2 sampai 3 persen saja. Inilah perjuangan keadilan yang saat ini sedang HIPMI lakukan,†tutur Ajib Hamdani, di Jakarta, Selasa (15/12).
Menurut dia, Tax Amnesty ‎harus diberlakukan apabila sudah memiliki payung hukum yang jelas dan konsisten. Selain itu, regulasi pajak seharusnya memihak pada pengusaha kecil. "Bagaimana nasib UKM? itu harus ada insentif pajak untuk pengusaha kecil," sambung Ajib.‎
Managing Partner Tax Center, Danny Darussalam menyebutkan,  angka  kepatuhan penyampaian SPT semakin menurun dari tahun ke tahun. Dengan kondisi demikian, ada justifikasi negara untuk memberlakukan tax amnesty sebagai cara untuk menambah pemasukan negara.
‎"Tingkat kepatuhan pajak Indonesia ini semakin menurun dari tahun- tahun sebelumnya sampai sekarang.  Contohnya, SPT 2010 menunjukan angka 58 persen, tahun 2012, menurun menjadi 53 persen, di 2013 menjadi  37 persen. Ini artinya sebesar 63 persen wajib pajak, tidak patuh terhadap SPT Pajak, inilah yang kemudian membuat pemerintah berfikir untuk  memberlakukan tax amnesty," terang dia.
‎Darussalam mengatakan, Tax amnesty  merupakan sebuah babak baru perpajakan Indonesia  seiring dengan berakhirnya era kerahasiaan bank di 2017 mendatang. "Yang penting sekarang kita sudah memilki ketentuan yang jelas mengenai kewajiban membayar pajak terlebih saat ini sebanyak 96 negara telah sepakat melakukan pertukaran informasi keuangan. OJK mengeluarkan aturan bahwa seluruh nasabah diharapkan secara sukarela melaporkan hartanya baik yang ada di luar negeri atau di dalam negeri," terangnya.
‎Melalui tax amnesty ini, lanjut Darusalam, para wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan hartanya di luar negeri baik berbentuk dana, atau sudah berubah dalam bentuk properti, atau aset-aset lainnya. [sam]‎