Berita

hendardi/net

Politik

Hendardi Minta MKD Tidak Terganggu Luhut

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 19:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah cukup kuat sebagai dasar untuk memvonis Ketua DPR RI, Setya Novanto, melakukan pelanggaran berat.

Dengan status pelanggaran berat, Novanto bukan hanya harus diberhentikan dari Ketua DPR, tetapi juga diberhentikan/dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan (Selasa, 15/12).


Masih menurut dia, keterangan terakhir dari Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan, di sidang MKD, tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan karena justru mengaburkan informasi-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.

"Keterangan Luhut yang ganjil tidak perlu menganggu konsentrasi MKD," tegasnya.

Disebutnya, keterangan Luhut ganjil karena tidak memberikan jawaban memperjelas. Ganjil juga karena Luhut mengaku marah tapi tidak melapor pada aparat kepolisian. Ganjil juga karena sebagai seorang Menteri yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan, dirinya tidak mengikuti dinamika skandal politik ini, yang notabene diamati oleh Presiden dan Wapres.

MKD yang pada saat memeriksa Novanto tampak 'masuk angin', diharapkan sudah mendapat pencerahan baru setelah mayoritas publik menghendaki pencopotan Novanto. MKD harus memutus perkara ini dengan akuntabel demi menjaga integritas MKD dan kelembagaan DPR. Ini meningat besok adalah hari penentuan vonis terhadap Setya Novanto oleh MKD.

"Segera setelah putusan dijatuhkan besok, selanjutnya biarkan skandal ini berpindah di arena dan di jalur hukum," tegasnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya