Berita

hendardi/net

Politik

Hendardi Minta MKD Tidak Terganggu Luhut

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 19:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah cukup kuat sebagai dasar untuk memvonis Ketua DPR RI, Setya Novanto, melakukan pelanggaran berat.

Dengan status pelanggaran berat, Novanto bukan hanya harus diberhentikan dari Ketua DPR, tetapi juga diberhentikan/dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan (Selasa, 15/12).


Masih menurut dia, keterangan terakhir dari Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan, di sidang MKD, tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan karena justru mengaburkan informasi-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.

"Keterangan Luhut yang ganjil tidak perlu menganggu konsentrasi MKD," tegasnya.

Disebutnya, keterangan Luhut ganjil karena tidak memberikan jawaban memperjelas. Ganjil juga karena Luhut mengaku marah tapi tidak melapor pada aparat kepolisian. Ganjil juga karena sebagai seorang Menteri yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan, dirinya tidak mengikuti dinamika skandal politik ini, yang notabene diamati oleh Presiden dan Wapres.

MKD yang pada saat memeriksa Novanto tampak 'masuk angin', diharapkan sudah mendapat pencerahan baru setelah mayoritas publik menghendaki pencopotan Novanto. MKD harus memutus perkara ini dengan akuntabel demi menjaga integritas MKD dan kelembagaan DPR. Ini meningat besok adalah hari penentuan vonis terhadap Setya Novanto oleh MKD.

"Segera setelah putusan dijatuhkan besok, selanjutnya biarkan skandal ini berpindah di arena dan di jalur hukum," tegasnya. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya