Berita

hendardi/net

Politik

Hendardi Minta MKD Tidak Terganggu Luhut

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 19:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah cukup kuat sebagai dasar untuk memvonis Ketua DPR RI, Setya Novanto, melakukan pelanggaran berat.

Dengan status pelanggaran berat, Novanto bukan hanya harus diberhentikan dari Ketua DPR, tetapi juga diberhentikan/dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan (Selasa, 15/12).


Masih menurut dia, keterangan terakhir dari Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan, di sidang MKD, tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan karena justru mengaburkan informasi-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.

"Keterangan Luhut yang ganjil tidak perlu menganggu konsentrasi MKD," tegasnya.

Disebutnya, keterangan Luhut ganjil karena tidak memberikan jawaban memperjelas. Ganjil juga karena Luhut mengaku marah tapi tidak melapor pada aparat kepolisian. Ganjil juga karena sebagai seorang Menteri yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan, dirinya tidak mengikuti dinamika skandal politik ini, yang notabene diamati oleh Presiden dan Wapres.

MKD yang pada saat memeriksa Novanto tampak 'masuk angin', diharapkan sudah mendapat pencerahan baru setelah mayoritas publik menghendaki pencopotan Novanto. MKD harus memutus perkara ini dengan akuntabel demi menjaga integritas MKD dan kelembagaan DPR. Ini meningat besok adalah hari penentuan vonis terhadap Setya Novanto oleh MKD.

"Segera setelah putusan dijatuhkan besok, selanjutnya biarkan skandal ini berpindah di arena dan di jalur hukum," tegasnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya