Berita

Akbar Faizal/net

Politik

Akbar Faizal Diadukan Karena Bocorkan Materi Rapat Tertutup

SELASA, 15 DESEMBER 2015 | 13:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pimpinan DPR RI telah menerima pengaduan dari anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari fraksi Golkar, Ridwan Bae, terkait pelanggaran tata beracara MKD DPR RI.

Ridwan Bae mengadukan koleganya sesama anggota MKD, Akbar Faizal, yang berasal dari fraksi Partai Nasdem.

Hal itu diketahui dari beredarnya foto surat keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI yang digelar kemarin, Senin (14/12), yang ditujukan kepada pimpinan MKD.


Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, itu menyebut bahwa surat pengaduan dari Ridwan Bae perihal pelanggaran Akbar Faizal, yakni membuka informasi ke publik materi dan proses rapat tertutup di MKD.

Sehubungan hal tersebut, rapat pimpinan DPR RI memutuskan meneruskan surat dimaksud kepada pimpinan MKD agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara beracara MKD pasal 36 dan pasal 37.

Pasal 36 ayat (1) menyatakan, Pimpinan dan Anggota MKD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mematuhi peraturan tata beracara ini.

Ayat (2) menyatakan, Jika ada Pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini yang dilakukan oleh Pimpinan dan/atau Anggota MKD, Pengaduan ditindaklanjuti oleh MKD berdasarkan hasil Rapat MKD

Sedangkan, Pasal 37 ayat (1) menyebut, dalam hal Teradu adalah Pimpinan dan/atau Anggota MKD dan Pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang MKD, MKD memberitahukan kepada Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa Teradu akan diproses lebih lanjut.

Ayat (2), Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan  DPR menonaktifkan  sementara  waktu pimpinan dan/atau Anggota MKD yang diadukan.

Ayat (3), Dalam hal MKD memutus Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan, kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau Anggota MKD diaktifkan kembali oleh Pimpinan DPR. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya