Berita

luhut panjaitan/net

Politik

Bukan Anti Asing, Luhut Panjaitan Tegaskan Sikap Terhadap Freeport

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 14:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang etik kasus Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Luhut menyatakan sumpah untuk tidak memberi keterangan di luar yang sebenarnya dalam sidang yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra.

Di awal keterangan, Luhut bukan berbicara soal isi rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha, M. Riza Chalid.


Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengulang lagi bahwa dirinya berpegang teguh pada lima prinsip terkait PT Freeport Indonesia.

Pertama, berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku. Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada.

Ketiga, izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada. Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Terakhir, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing.

Luhut juga jelaskan bahwa dia, baik selagi masih menjabat Kepala Staf Presiden maupun sudah menjabat Menko Polhukam, beberapa kali memberi rekomendasi kepada presiden sepanjang Mei sampai Juni 2015. Ia menyatakan, izin Freeport harus dikaji mendalam dan hanya boleh dinegosiasikan pada 2019 sesuai peraturan perundangan.
 
"Saya minta tim saya berikan analisis komprehensif, secara hukum, teknis dan keuangan," tegasnya.

Luhut tegaskan bahwa dalam setiap memo dan masukan kepada presiden, ia memastikan agar presiden tidak salah dalam mengambil kebijakan terkait kontrak Freeport.

"Posisi saya tak pernah bergeser dari kronologi ini," tegasnya.

Di ujung keterangannya sesi pertama, Luhut menegaskan bahwa walau ia terus memberi masukan kepada presiden terkait Freeport, tetapi ia pribadi tidak anti investasi asing.

"Saya tidak anti asing, menghormati kontrak yang dibuat, menghormati investasi asing yang membangun Indonesia, tapi perlu dicatat bahwa investasi dari asing maupun domestik harus tunduk pada UU yang berlaku," ucapnya.

Dia juga berharap polemik Freeport dan kisruh "Papa Minta Saham" harus berakhir dan semua fokus untuk pembangunan Indonesia demi kesejahreraan rakyat. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya