Berita

yenti garnasih/net

Hukum

Catat! Mandiri Sekuritas Bisa Dijerat UU TPPU

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 03:41 WIB | LAPORAN:

Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih angkat bicara terkait dugaan adanya sejumlah perusahaan yang menjadi "calo" atau perantara pembelian saham oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Muhammad Nazaruddin diketahui melakukan sejumlah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah saham. Diantara saham perusahan yang dibeli suami Neneng Sri Wahyuni itu yakni, PT Garuda Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Krakatau Steel, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Niaga, PT Gudang Garam, PT Berau Coal Energi, PT Jaya Agra Wattie, hingga obligasi sukuk negara ritel (surat berharga syariah).

Nazar, membeli saham di beberapa perusahaan ternama itu melalui Permai Grup miliknya yang membawahi beberapa perusahaan diantaranya PT Putra Pacific Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Extratech Technologi Utama, PT Darmakusumah, hingga melalui istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Saham beberapa perusahaan yang dibeli itu melalui lembaga sekuritas seperti Mandiri Sekuritas, Recapital Sekuritas, Bahana Sekuritas dan juga CIMB Sekuritas.


Menurut Yenti, sejumlah perusahaan yang menjadi "calo" atau perantara pembelian saham Nazaruddin itu bisa jerat dengan UU TPPU.

"Yang namanya TPPU adalah memanfatkan atau menggunakan uang atau harta kekayaan dari kejahatan, dalam hal ini dari korupsi. Memanfaatkan itu mengalirkan atau menerima aliran dana korupsi itu. Maka kalau Nazar kena TPPU karena mengalirkan maka perusahaan yang menerima juga bisa kena sepanjang yang menerima tahu atau patut menduga bahwa yang diterima berasal dari kejahatan. Bisa siapa saja yang penting mereka menerima aliran hasil korupsi dan mereka harus patut menduga," terang dia saat dikontak (Minggu malam, 13/12).

Yenti menyebutkan, korporasi-korporasi tersebut bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain "calo" atau perantara itu, Neneng yang disebut ikut berandil juga bisa dijerat.

"Siapa saja yang menikmati uang hasil kejahatan dan ini tahu atau patut menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan yang kena. Lihat saja putusan Malinda Dee kan suaminya kena," tegas salah satu panitia seleksi calon pimpinan KPK itu.

Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang "haram" miliaran rupiah yang diperoleh dari menggarap sejumlah proyek negara itu diantaranya untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup, kerajaan bisnis Nazaruddin. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technology Utama, dan PT Pacific Putra Metropolitan. Pembelian Saham tersebut menggunakan uang ratusan miliar yang sebelumnya ditempatkan di Mandiri Sekuritas.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya