Berita

yenti garnasih/net

Hukum

Catat! Mandiri Sekuritas Bisa Dijerat UU TPPU

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 03:41 WIB | LAPORAN:

Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih angkat bicara terkait dugaan adanya sejumlah perusahaan yang menjadi "calo" atau perantara pembelian saham oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Muhammad Nazaruddin diketahui melakukan sejumlah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli sejumlah saham. Diantara saham perusahan yang dibeli suami Neneng Sri Wahyuni itu yakni, PT Garuda Indonesia, PT Bank Mandiri, PT Krakatau Steel, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Niaga, PT Gudang Garam, PT Berau Coal Energi, PT Jaya Agra Wattie, hingga obligasi sukuk negara ritel (surat berharga syariah).

Nazar, membeli saham di beberapa perusahaan ternama itu melalui Permai Grup miliknya yang membawahi beberapa perusahaan diantaranya PT Putra Pacific Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Extratech Technologi Utama, PT Darmakusumah, hingga melalui istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Saham beberapa perusahaan yang dibeli itu melalui lembaga sekuritas seperti Mandiri Sekuritas, Recapital Sekuritas, Bahana Sekuritas dan juga CIMB Sekuritas.


Menurut Yenti, sejumlah perusahaan yang menjadi "calo" atau perantara pembelian saham Nazaruddin itu bisa jerat dengan UU TPPU.

"Yang namanya TPPU adalah memanfatkan atau menggunakan uang atau harta kekayaan dari kejahatan, dalam hal ini dari korupsi. Memanfaatkan itu mengalirkan atau menerima aliran dana korupsi itu. Maka kalau Nazar kena TPPU karena mengalirkan maka perusahaan yang menerima juga bisa kena sepanjang yang menerima tahu atau patut menduga bahwa yang diterima berasal dari kejahatan. Bisa siapa saja yang penting mereka menerima aliran hasil korupsi dan mereka harus patut menduga," terang dia saat dikontak (Minggu malam, 13/12).

Yenti menyebutkan, korporasi-korporasi tersebut bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain "calo" atau perantara itu, Neneng yang disebut ikut berandil juga bisa dijerat.

"Siapa saja yang menikmati uang hasil kejahatan dan ini tahu atau patut menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan yang kena. Lihat saja putusan Malinda Dee kan suaminya kena," tegas salah satu panitia seleksi calon pimpinan KPK itu.

Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang "haram" miliaran rupiah yang diperoleh dari menggarap sejumlah proyek negara itu diantaranya untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup, kerajaan bisnis Nazaruddin. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technology Utama, dan PT Pacific Putra Metropolitan. Pembelian Saham tersebut menggunakan uang ratusan miliar yang sebelumnya ditempatkan di Mandiri Sekuritas.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin didakwa melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya