Berita

net

Hukum

Perpres Satgas Kelautan Berpotensi Kangkangi Undang-undang

MINGGU, 13 DESEMBER 2015 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2015 berpotensi besar untuk digugat oleh masyarakat, lantaran bertentangan terhadap undang-undang.

Menurut Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, struktur dan fungsi aturan dalam Perpres bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain itu, isi Perpres tersebut secara teknis sangat kuat bertentangan terhadap prosedur tetap pengendalian pasukan yang berlaku di lingkungan TNI.

"Itu bisa menimbulkan kesan adanya superioritas sipil terhadap TNI dalam konteks operasional, akan berdampak sangat buruk. Bisa berbahaya," ujarnya kepada redaksi di Jakarta, Minggu (13/12).


Dia menjelaskan, maksud dan tujuan Perpres diklaim baik bisa memberantas illegal fishing, namun di dalam sistem tata urutan perundang-undangan keberadaan Perpres itu bukan tidak mungkin terkesampingkan dengan sendirinya karena bertentangan terhadap aturan yang lebih tinggi.

Di dalam Perpres, Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas. Namun, dalam pasal 3d Perpres itu ditemukan hal menggelitik sebab Satgas berwenang melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari TNI AL.
"Itu seperti hendak menumpangi kewenangan TNI oleh sipil yang tidak memahami sistim komando. Kewenangan yang sepertinya ideal itu jelas bertentangan terhadap pasal 18 ayat 2 UU Nomor 3/2002 bahwa hanya Panglima TNI yang bisa menyelenggarakan strategi dan operasi militer," jelas Junisab.

Menurutnya, Perpres juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34/2004 pasal 19 ayat 1 yang menyatakan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, serta ayat 2 dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud.

"Tidak ada lembaga yang bisa memerintah kekuatan TNI kecuali oleh Panglima TNI atas perintah dari Presiden," tambah Junisab.

Berikutnya, peluang melawan undang-undang dalam Perpres terdapat pada pasal 4 ayat 1 yang menyebut bahwa pelaksana harian satgas adalah Wakil Kepala Staf Angkatan Laut.

Padahal, sesuai ketentuan hukum positif yang berlaku, dalam tata kelola komando dan pengendalian TNI sama sekali tidak ada otoritas Wakasal melaksanakan komando dan pengendalian. Karena komando dan pengendalian ada pada level para Panglima Armada.

"Walau Perpres itu dianggap baik dalam upaya pemberantasan illegal fishing tetapi tidak bisa dibentuk dengan cara-cara melawan undang-undang. Minimal, strukturnya harus diperbaiki agar tidak merusak tata laksana pranata TNI," demikian Junisab. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya