Tambang tembaga dan emas di Papua yang kini dikuasai Freeport Indonesia ternyata pernah hampir dikembalikan ke Indonesia. Itu terjadi sekitar tahun 1982.
Fakta ini dikemukakan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM MS. Marpaung saat berbicara dalam diskusi akhir pekan di bilangan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12).
"Tapi pemerintah Indonesia tidak mau terima, Inco juga pernah (dikembalikan) tahun 1982. Pak kami tidak sanggup lagi harga nikel turun," beber Marpaung.
Masalahnya, pasal 33 UUD 1945 yang dijadikan acuan pengelolaan kekayaan alam yang dimiliki bumi nusantara, semasa Soeharto berkuasa dimaknai bukan berarti mengelola sendiri.
"Apa yang kita pakai Pasal 33 itu adalah apa yang ditanyakan Kuntoro Mangkusubroto di Bogor ke Pak Harto. Jawab Pak Harto, yang menguasai itu tidak harus mengusahakan. Pertanyaan pada waktu itu, boleh nggak dibawa publik, boleh di-IPO-kan," cerita Marpaung.
"Saya pikir saatnya kita seluruh masyarakat mengatakan bahwa sumber daya alam itu begini
policy-nya, terjemahkan kembali, bikin di dalam satu UU," imbuhnya.
Marpaung mengemukakan, sebetulnya pemerintah dulu pernah memasukkan 75 pasal draft revisi atas UU 4/1982 tentang Sumber Daya Alam yang sudah jelas Peraturan Pemerintahnya. Namun kemudian yang terjadi draft itu diobok-obok oleh Komisi VI DPR.
"Keluarlah 175 pasal tanpa jelas arahnya kemana. Begitu keluar PP ini harus keluar PP ini, kami bingung. ini PP yang mana dulu, karena setiap mereka balik dari Bangka masuk pasal ini, kembali dari Kalimantan masuk pasal ini," sesalnya.
Tegas Marpaung, peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan SDA ke depan harus jelas agar tidak dijadikan rente.
"Jadi ini yang harus diperjelas apa, banyak resource kita dimiliki konglomerat miliar ton di tangan mereka," pungkasnya
.[wid]