Berita

net

Hukum

Musyawarah Mufakat Jadi Permufakatan Jahat

SABTU, 12 DESEMBER 2015 | 02:14 WIB | LAPORAN:

Kalimat permufakatan jahat yang diperbincangkan banyak orang belakangan ini menjadi multi tafsir di masyarakat.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Siek YB Tirto Soeseno mencontohkan, publik belum tertarik dalam isu pertemuan yang berisi dugaan permufakatan jahat untuk menghentikan kasus korupsi yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho bersama mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut tahun 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurutnya, ide permufakatan itu dipikirkan Gatot sebab Rio yang saat itu menjabat Sekjen Nasdem bisa jadi jembatan kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk mendamaikan hubungan dengan wakilnya sekaligus merapat ke Jaksa Agung yang anak buahnya sedang menyidik kasus tersebut. Di mana di dalam surat panggilan Kejagung nama Gatot sudah tertulis tersangka.


"Niat Gatot yang dibincangkan dengan Rio terkait Kejagung itu yang bisa disebut dugaan materi permufakatan. Lalu, apakah kategori permufakatan mereka itu bisa dikelompokkan baik atau jahat," ujar Tirto Soeseno kepada redaksi di Jakarta, Sabtu (12/12).

Dia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyidik Gatot dan Rio sebagai pelaku permufakatan jahat terkait tindak korupsi. Sehingga, sulit untuk menyatakan yang dimufakatkan itu adalah jahat.

Menurutnya, permufakatan itu tidak disidik KPK karena mungkin sangat sulit membuktikan walau ada pengakuan dari dua orang yang ikut mengetahui permufakatan yakni Gatot dan istrinya Evi Susanti. Mungkin juga karena KPK tidak bisa membuktikan bahwa permufakatan itu direalisir.

"Rio akhirnya disidang karena sebagai penyelenggara negara menerima uang Rp 200 juta dari pihak Gatot, yang diterima via teman wanitanya Fransisca Insani Rahesti. Itu saja," jelas Tirto Soeseno.

Tidak lama berselang kasus Gatot-Rio, muncul isu permufakatan jahat dari Jaksa Agung terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid yang katanya terungkap dalam rekaman pembicaraan bersama dengan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah benar bahwa antara Novanto dan Riza Chalid seketika bermufakat jahat di hadapan Maroef. Atau apakah keduanya bermufakat jahat bersama-sama dengan Maroef untuk melakukan sesuatu.

Lalu, apakah permufakatan itu terealisir atau minimal ada uang yang diterima Novanto untuk mewujudkan permufakatan itu. Atau sudah mulai berproses sedemikian rupa mendekati tujuan mufakat.

"Kalau itu sudah ada, baru Kejagung bisa melakukan penyelidikan permufakatan jahat. Jangan sampai institusi penuntut negara itu tercoreng padahal berniat untuk menegakkan hukum, tapi kok malah melanggar hukum," tutur Tirto Soeseno.

Lebih jauh, dia menilai bahwa pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport lebih tepat dikategorikan sebagai dugaan rangkaian kata-kata bohong atau pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Namun itu juga harus lebih dulu dibuktikan Presiden dan Wapres dengan membantah klaim itu dalam penyidikan sampai pengadilan.

"Kami melihat, motif Novanto dan Riza ekonomis semata, namun dibungkus dengan klaim-klaim," kata Tirto Soeseno.

Jika pembicaraan seperti Novanto dan Riza Chalid sangat mudah dikatakan sebagai permufakatan jahat, lantas termasuk dugaan permufakatan seperti apa yang memotori lahirnya surat antara Menteri ESDM Sudirman Said dengan Chairman of The Board Freeport McMoran Inc. James Moffet tanggal 7 Oktober 2015. Sebab diduga kuat itu mengisyaratkan perpanjangan operasi Freeport di Indonesia.

"Padahal belum saatnya mereka untuk memufakatkan itu. Bisa jadi karena ada mufakat maka surat bos Freeport McMoran itu dijawab. Apakah itu mudah untuk dikategorikan sebagai permufakatan yang baik atau jahat," tegas Tirto Soeseno. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya