Berita

Hukum

Kalau Mau Adil dan Sesuai UU, Kejagung Jerat Juga Maroef Sjamsoeddin

JUMAT, 11 DESEMBER 2015 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Choirul Huda menegaskan bahwa dugaan 'pemufakatan jahat' yang ditangani Kejaksaan Agung belum kuat. Kasus tersebut baru layak ditangani jika disandingkan dengan tindak pidana korupsi lain, seperti penyalahgunaan wewenang atau penyuapan.‎

"Pasal 15 (Undang-Undang Tipikor tentang 'pemufakatan jahat') itu kan tidak bisa berdiri sendiri. Harus mengacu pada Pasal lainnya. Harus di juncto, antara Pasal 2 sampai dengan Pasal 13," ujasr dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (11/12).

‎Dari pasal 2 sampai 13, menurut Huda, yang paling layak dipakai untuk kasus ini adalah pasal 12. Nah, kalau menggunakan pasal tersebut, Kejagung juga harus menjerat pemberi suap, dalam hal ini Maroef Sjamsoeddin yang berasal dari PT. Freeport Indonesia.‎

"Kalau Kejaksaan mau, yang paling mungkin Pasal 15 juncto Pasal 12. Tapi kalau suap, Maroef Sjamsoeddin kena. Karena dia pemberi suap. Jadi nggak sederhana juga. Nggak mungkin yang menyuap setan. Tapi ingat, keduanya harus kena," papar dia.

‎Analisa Huda, jika 'pemufakatan jahat' itu dikaitkan dengan Pasal dalam UU Tipikor tentang pemerasan, Setya Novanto akan sulit dijerat.

Choirul melihat, pertemuan antara Setnov dengan Maroef yang dikatakan Kejagung sebagai 'pemufakatan jahat', tidak terlihat adanya unsur paksaan. Dia pun meyakini jika kedua belah pihak 'menikmati' adanya pertemuan tersebut.

‎"Kalau pemerasan itu kan berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Nah, kalau (pemerasan) itu harus terbukti bahwa pertemuan itu Setnov yang meminta," demikian Huda. [sam]‎

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya