Berita

Politik

Apakah Jokowi Juga Tidak Melanggar Etika?‎

SELASA, 08 DESEMBER 2015 | 18:06 WIB | OLEH: SYA'RONI

AKHIRNYA Presiden Joko Widodo menumpahkan kemarahannya atas pencatutan namanya dalam sinetron "Papa Minta Saham". Presiden dengan tegas menyatakan hal itu terkait soal kepatutan, kepantasan dan moralitas.

‎Menarik untuk diperbandingkan adalah apakah kegiatan mengkhianati amanat rakyat tidak termasuk dalam kategori pelanggaran etika? Melanggar kepatutan, kepantasan dan moralitas? Apakah derajatnya tidak lebih buruk dari mencatut nama?

J‎okowi telah mengkhianati amanat rakyat. Tatkala rakyat Solo mempercayainya menjadi Wali Kota, tiba-tiba dirinya meninggalkan jabatan tersebut dan memburu jabatan Gubernur Jakarta. Dan ketika rakyat Jakarta sudah mempercayainya sebagai pemimpin, Jokowi pun tidak menuntaskan amanat tersebut dan memburu jabatan Presiden.

P‎adahal, dalam sumpah jabatan disebutkan masa periode kepeimpinan dan Jokowi sudah berjanji akan menjalankan amanat. Bahkan untuk memuluskan ambisi memburu jabatan, Jokowi misalnya menggadang mobil Esemka sebagai mobil nasional. Namun tatkala jabatan tersebut sudah diraihnya, ternyata mobil Esemka ditinggalkannya begitu saja. Tak hanya itu, seabrek janji-janji kampanye lainnya ternyata dengan mudah dilanggar.

Dari perspektif etika dan moralitas, apakah tindakan Jokowi tersebut tidak bertentangan dengan asas-asas etika dan moralitas? Sayang di lembaga eksekutif tidak ada yang namanya Mahkamah Kehormatan sebagaimana yang ada di lembaga legislatif, sehigga tindakan Jokowi tidak pernah disidangkan dalam Mahkamah Kehormatan.

‎Mestinya sebagai seorang yang amanah, Jokowi menyelesaikan dulu masa jabatannya sebelum tampil di kepemimpinan yang lebih tinggi. Memang sampai saat ini belum ada putusan hukum apa pun yang menyatakan tindakan berhenti di tengah jalan sebagai pelanggaran. Namun, dari perspektif etika dan moralitas jelas itu bisa dikategorikan sebuah pelanggaran.[***]

Penulis adalah Sekretaris Jenderal H‎impunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika).‎

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya