Berita

Nusantara

Calon Kepala Daerah Berstatus Narapidana Coreng Integritas Pemilu

SELASA, 08 DESEMBER 2015 | 14:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika ada calon bupati (cabup) tersandung hukum sebaiknya kepersertaannya dikaji ulang karena berpotensi konflik pascapemilihan.‎

Misalnya, yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Calon Bupati Banjar Fauzan Saleh, telah diputuskan status tersangka oleh Mahkamah Agung terkait korupsi dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

"‎Kalau calon berstatus terpidana atau narapidana dan tidak dibatalkan, maka sangat mencederai integritas dan merusak kredibilitas pemilu kita,” ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (08/12).

T‎iti menegaskan, terkait kasus cabup di Kab. Banjar, harus segera dibatalkan dan diumumkan secara luas kepada publik. Pasalnya, kata dia, sangat potensial menimbulkan konflik di masyarakat.

‎Dasar hukum pembatalan calon itu, lantaran tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2015.

"‎Akibat ketidakpastian hukum peserta pilkada dan peluang munculnya provokasi dari oknum tidak bertanggung jawab," ucap dia.

D‎iketahui, ada salah satu cabup di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang kini berstatus terpidana. Dia dijatuhi pidana oleh majelis kasasi Mahkamah Agung dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 yang diputuskan pada 10 November 2015 oleh Hakim Agung Dr Krisna.

‎ekadar diketahui, saat ini Fauzan Saleh, yang juga mantan Wakil Bupati Banjar, tengah berkompetisi sebagai calon bupati Banjar pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

T‎iti menilai, adanya putusan itu mestinya menjadikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon. Seharusnya, KPU Kabupaten mestinya segera menganulirnya.
br>"‎Jika ini dibiarkan tanpa putusan KPU  Banjar untuk menganulir, maka pilkada Kab Banjar bisa dianggap cacat hukum, karena diikuti oleh seorang terpidana," tukas dia.‎[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya