Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, jika ada calon bupati (cabup) tersandung hukum sebaiknya kepersertaannya dikaji ulang karena berpotensi konflik pascapemilihan.‎
Misalnya, yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Calon Bupati Banjar Fauzan Saleh, telah diputuskan status tersangka oleh Mahkamah Agung terkait korupsi dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"‎Kalau calon berstatus terpidana atau narapidana dan tidak dibatalkan, maka sangat mencederai integritas dan merusak kredibilitas pemilu kita,†ujar Titi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (08/12).
T‎iti menegaskan, terkait kasus cabup di Kab. Banjar, harus segera dibatalkan dan diumumkan secara luas kepada publik. Pasalnya, kata dia, sangat potensial menimbulkan konflik di masyarakat.
‎Dasar hukum pembatalan calon itu, lantaran tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2015.
"‎Akibat ketidakpastian hukum peserta pilkada dan peluang munculnya provokasi dari oknum tidak bertanggung jawab," ucap dia.
D‎iketahui, ada salah satu cabup di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang kini berstatus terpidana. Dia dijatuhi pidana oleh majelis kasasi Mahkamah Agung dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 yang diputuskan pada 10 November 2015 oleh Hakim Agung Dr Krisna.
‎ekadar diketahui, saat ini Fauzan Saleh, yang juga mantan Wakil Bupati Banjar, tengah berkompetisi sebagai calon bupati Banjar pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
T‎iti menilai, adanya putusan itu mestinya menjadikan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon. Seharusnya, KPU Kabupaten mestinya segera menganulirnya.
br>"‎Jika ini dibiarkan tanpa putusan KPU  Banjar untuk menganulir, maka pilkada Kab Banjar bisa dianggap cacat hukum, karena diikuti oleh seorang terpidana," tukas dia.‎[dem]