Berita

Yuddy Chrisnandi:net

Wawancara

WAWANCARA

Yuddy Chrisnandi: Substansi Perubahan Korpri jadi Korps ASN Tak Berubah, Cakupannya Lebih Luas

MINGGU, 06 DESEMBER 2015 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Upacara peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indo­nesia (Korpri) ke-44 yang digelar 30 November lalu di Surabaya terasa lebih spesial. Selain lantaran upacara tersebut dikomandani langsung oleh MenPANRB Yuddy Chrisnandi, upacara itu bisa dibilang upacara terakhir Korpri sebab tahun depan Korpri akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. "Mungkin tahun ini yang terakhir mengguna­kan nama Korpri," ujar Menteri Yuddy. Lantas apa yang melatari pergantian nama Korpri tersebut dan bagaima­na imbauan Menteri Yuddy kepada seluruh anggota Korpri terkait pilkada serentak berikut penuturannya;

Apa bedanya HUT Korpri kali ini dengan tahun-tahun sebelumnya ?
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-44 Korpri tahun 2015 ini terasa istimewa karena Korpri sebagai sebuah organisasi besar dengan keanggotaan mencapai 4,517 juta PNS, akan bertrans­formasi menjadi Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia.

Sebenarnya apa yang men­dasari perubahan tersebut?

Sebenarnya apa yang men­dasari perubahan tersebut?
Perubahan nama Korpri men­jadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN) nanti setelah Peraturan Pemerintah (PP) selesai. Nah PP itu kemungkinan akan selesai akhir Desember nanti sebagai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Apa perbedaannya antara Korpri dengan Korps ASN?
Dulu kan Korpri pegawai pemerintah, tapi sekarang kan yang na­manya pegawai pemerintah terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Selain itu PNS ini sekarang

Apakah P3K juga punya hak untuk ikut organisasi Koprs ASN?
Semua yang bekerja dalam pemerintahan baik PNS mau­pun P3K otomatis memiliki hak organisasi. Jadi sebenarnya perubahan Korpri dengan Korps ASN itu substansi tak ada yang banyak berubah namun caku­pannya lebih luas. Dulu kan yang namanya pengurus Korpri, jadi pengurus lalu bisa duduki jabatan tertentu dalam struktur kelembagaan apa pusat atau daerah. Kalau nanti ASN harus memiliki jabatan definitif dulu. Jadi menyesuaikan kepangka­tannya.

Kalau dulu (yang mau jadi pengurus Korpri) pangkatnya eselon III. Sementara syarat jadi Anggota Korpri harus Eselon II. Nah karena terpilih masuk pengurus Korpri otomatis naik pangkat. Tapi Korps ASN nanti harus jadi pejabat Eselon II dulu baru bisa terpilih. Misal dulu di pusat dia pejabat Sesdirjen, nah dia mau menjadi pengurus Korps ASN harus menjadi dirjen dulu baru bisa terpilih. Jadi per­bedaannya, kalau Korps ASN itu bukan mencari jabatan, tapi jabatan mengikuti.

Dari sisi sistem rekrutmen apakah ada perubahan setelah Korpri bertransformasi men­jadi Korps ASN ?
Anggota Korpri yang notabene pegawai ASN, sesuai Undang-Undang ASN harus mampu menerapkan sistem merit, yakni manajemen ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kin­erja, demi terwujudnya birokrasi yang bersih, profesional dan melayani. Karena itu, Korps Profesi Pegawai ASN ke depan harus menjadi lokomotif penera­pan sistem merit di lingkungan birokrasi.

Bagaimana dengan pendan­aan, apakah setelah berubah menjadi Korps ASN masih dibiayai negara?
Mengenai pendanaan dulu kan (Korpri) dibiayai APBN, APBD. Nah sekarang lebih mandiri karena kegiatan organ­isasi Korps ASN tidak memi­liki kaitan langsung dengan program-program pembangunan masyarakat. Sementara APBN ini kan programnya berorien­tasi masyarakat. Jadi pendanaan mandiri, iuran dihimpun dari Anggota ASN.

Terakhir, terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 yang hanya tinggal beberapa hari ini, apa imbauan Anda kepada anggota Korpri?
Terkait netralitas anggota Korpri dalam pesta demokrasi, khususnya pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015, kami mengharapkan segenap anggota Korpri benar-benar menjaga netralitas serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah un­tuk kepentingan kampanye pilkada tersebut.

Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin sedang sam­pai dengan berat. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya