Berita

Yuddy Chrisnandi:net

Wawancara

WAWANCARA

Yuddy Chrisnandi: Substansi Perubahan Korpri jadi Korps ASN Tak Berubah, Cakupannya Lebih Luas

MINGGU, 06 DESEMBER 2015 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Upacara peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indo­nesia (Korpri) ke-44 yang digelar 30 November lalu di Surabaya terasa lebih spesial. Selain lantaran upacara tersebut dikomandani langsung oleh MenPANRB Yuddy Chrisnandi, upacara itu bisa dibilang upacara terakhir Korpri sebab tahun depan Korpri akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. "Mungkin tahun ini yang terakhir mengguna­kan nama Korpri," ujar Menteri Yuddy. Lantas apa yang melatari pergantian nama Korpri tersebut dan bagaima­na imbauan Menteri Yuddy kepada seluruh anggota Korpri terkait pilkada serentak berikut penuturannya;

Apa bedanya HUT Korpri kali ini dengan tahun-tahun sebelumnya ?
Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-44 Korpri tahun 2015 ini terasa istimewa karena Korpri sebagai sebuah organisasi besar dengan keanggotaan mencapai 4,517 juta PNS, akan bertrans­formasi menjadi Korps Profesi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia.

Sebenarnya apa yang men­dasari perubahan tersebut?

Sebenarnya apa yang men­dasari perubahan tersebut?
Perubahan nama Korpri men­jadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN) nanti setelah Peraturan Pemerintah (PP) selesai. Nah PP itu kemungkinan akan selesai akhir Desember nanti sebagai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Apa perbedaannya antara Korpri dengan Korps ASN?
Dulu kan Korpri pegawai pemerintah, tapi sekarang kan yang na­manya pegawai pemerintah terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Selain itu PNS ini sekarang

Apakah P3K juga punya hak untuk ikut organisasi Koprs ASN?
Semua yang bekerja dalam pemerintahan baik PNS mau­pun P3K otomatis memiliki hak organisasi. Jadi sebenarnya perubahan Korpri dengan Korps ASN itu substansi tak ada yang banyak berubah namun caku­pannya lebih luas. Dulu kan yang namanya pengurus Korpri, jadi pengurus lalu bisa duduki jabatan tertentu dalam struktur kelembagaan apa pusat atau daerah. Kalau nanti ASN harus memiliki jabatan definitif dulu. Jadi menyesuaikan kepangka­tannya.

Kalau dulu (yang mau jadi pengurus Korpri) pangkatnya eselon III. Sementara syarat jadi Anggota Korpri harus Eselon II. Nah karena terpilih masuk pengurus Korpri otomatis naik pangkat. Tapi Korps ASN nanti harus jadi pejabat Eselon II dulu baru bisa terpilih. Misal dulu di pusat dia pejabat Sesdirjen, nah dia mau menjadi pengurus Korps ASN harus menjadi dirjen dulu baru bisa terpilih. Jadi per­bedaannya, kalau Korps ASN itu bukan mencari jabatan, tapi jabatan mengikuti.

Dari sisi sistem rekrutmen apakah ada perubahan setelah Korpri bertransformasi men­jadi Korps ASN ?
Anggota Korpri yang notabene pegawai ASN, sesuai Undang-Undang ASN harus mampu menerapkan sistem merit, yakni manajemen ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kin­erja, demi terwujudnya birokrasi yang bersih, profesional dan melayani. Karena itu, Korps Profesi Pegawai ASN ke depan harus menjadi lokomotif penera­pan sistem merit di lingkungan birokrasi.

Bagaimana dengan pendan­aan, apakah setelah berubah menjadi Korps ASN masih dibiayai negara?
Mengenai pendanaan dulu kan (Korpri) dibiayai APBN, APBD. Nah sekarang lebih mandiri karena kegiatan organ­isasi Korps ASN tidak memi­liki kaitan langsung dengan program-program pembangunan masyarakat. Sementara APBN ini kan programnya berorien­tasi masyarakat. Jadi pendanaan mandiri, iuran dihimpun dari Anggota ASN.

Terakhir, terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 yang hanya tinggal beberapa hari ini, apa imbauan Anda kepada anggota Korpri?
Terkait netralitas anggota Korpri dalam pesta demokrasi, khususnya pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015, kami mengharapkan segenap anggota Korpri benar-benar menjaga netralitas serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah un­tuk kepentingan kampanye pilkada tersebut.

Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi disiplin sedang sam­pai dengan berat. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya