Berita

Politik

Surat Sudirman Said Untuk Bos Freeport Dikonsepkan Di Istana

SABTU, 05 DESEMBER 2015 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Nasionalisasi Freeport memang bentuk paling ideal untuk mengembalikan kedaulatan bangsa atas kekayaan alamnya yang melimpah di bumi Papua.

Namun, melihat profil pemerintahan yang saat ini berkuasa, tampaknya nasionalisasi adalah keputusan yang nyaris tak mungkin diambil.  

"Saya bukan takut serukan nasionalisasi. Tapi saya melihat profil pemerintahan yang ada sekarang ini, mereka tidak akan berani," kata Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, dalam diskusi "Dramaturgi Freeport" di Jakarta, Sabtu (5/2).


Alasan Marwan menyatakan pemerintahan Jokowi tidak akan berani menasionalisasi Freeport adalah surat Menteri ESDM, Sudirman Said, bernomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 yang ditujukan ke bos besar Freeport di Amerika, James R Moffet.

Surat itu berisi komitmen pemerintah melanjutkan MoU yang sudah dibuat pemerintahan era SBY. Surat itu membuat posisi pemerintah lemah karena tak menjadikan UU 4/2009 tentang Minerba sebagai pegangan.

Bahkan, Marwan memiliki informasi surat itu tidak dikonsepkan sendirian oleh Sudirman, karena penyusunannya dilakukan di Istana Presiden.

"Malah yang siapkan surat itu bukan cuma Sudirman Said, tapi dikonsepkan di Istana pada 6 Oktober," ungkapnya.

Surat itu adalah jawaban Sudirman atas surat Freeport sebelumnya pada hari yang sama. Ada empat poin di dalamnya, terkait pembahasan perpanjangan operasional Freeport di Papua. Yang paling menonjol adalah poin keempat.

Berikut kutipannya: "Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI (PT Freeport Indonesia), kami memahami bahwa pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam naskah kesepakatan kerjasama yang ditandatangani 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana tambahan sebesar 18 miliar dolar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya".
 
Marak diberitakan, Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, yang paling geram atas manuver Sudirman Said itu. Bagi Rizal, poin empat itu masuk dalam kategori janji Sudirman untuk memperpanjang kontrak Freeport. Padahal, pembahasan perpanjangan kontrak baru akan dimulai pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak Freeport yang sekarang habis.

Setahu Rizal Ramli, surat tersebut belum mendapat persetujuan Presiden Jokowi. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya