Berita

maroef sjamsoeddin/net

Bisnis

Tito: Tindakan Bos Freeport Melanggar Hukum!

JUMAT, 04 DESEMBER 2015 | 21:54 WIB | LAPORAN:

Perbuatan Presiden Direktur (Presdir) PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin merekam pembicaraan tanpa ijin dapat dikaterigokan melanggar hukum. Terlebih rekaman percakapan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid tersebut ‎dilakukan tanpa izin penegak hukum.

‎"Perbuatannya merekam pembicaraan tanpa ijin dapat dikaterigokan melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin Penegak Hukum," ujar Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum Kagama Universitas Gajah Mada (UGM) Tito Hananta Kusuma‎ dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (4/12).‎

Bukan tanpa sebab. Kata Tito, hal tersebut seperti termaktub dalam UU ITE Pasal 25. Pasal itu menyebutkan, "Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan".


‎"Iya benar (pasal 25 UU ITE)," imbuh pengamat dan praktisi hukum tersebut.

‎Disisi lain, Tito tegaskan, kasus terkait pertemuan ini memang pelik lantaran dari segi pembuktian hukum nantinya akan berhadapan 1 orang saksi yakni Maroef Sjamsoeddin melawan 2 orang saksi yaitu Setya Novanto dan M Riza.

"Secara hukum 1 orang Saksi tidak memiliki kekuatan pembuktian. Ini yang disebut azas 'Unnus Testis Nullus Testis', satu saksi sama dengan bukan saksi," terang Tito yang juga dosen hukum Universitas Bina Nusantara itu.

‎Tito pun angkat bicara soal langkah Kejaksaan Agung yang sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemufakatan jahat itu. Tito menenggarai Kejagung yang tengah melakukan penyelidikan kasus ini akan mengundang banyak Saksi Ahli Hukum Pidana untuk menilai apakah sudah terjadi permufakatan jahat atau belum dalam kasus tersebut.

‎"Secara hukum pidana, percakapan tersebut bisa dinilai memiliki beberapa pengertian, ada ajaran hukum yang menilai sudah terjadi permufakatan jahat, tapi ada ajaran hukum yang menilai sebaliknya bahwa belum terjadi kejahatan," tutur dia.

‎Terlepas dari perdebatan teoritis hukum tersebut, kata Tito, lembaga penegak hukum seperti Kejagung perlu menindaklanjuti dugaan pemufakatan tersebut. Terlebih skandal itu diduga melibatkan penyelenggara negara, pengusaha besar, dan perusahaan tambang emas asal Amerika.

‎"Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor mengatur bahwa permufakatan jahat utk melakukan tipikor dapat dipidana. Hanya sayangnya Undang Undang tidak memberikan definisi yang jelas tentang permufakatan jahat, apakah harus sudah ada Deal ataukah cukup hanya sekedar janji saja sudah dapat dinilai sbg permufakatan jahat," tandas Tito. [sam]‎

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya