Berita

maroef sjamsoeddin/net

Bisnis

Tito: Tindakan Bos Freeport Melanggar Hukum!

JUMAT, 04 DESEMBER 2015 | 21:54 WIB | LAPORAN:

Perbuatan Presiden Direktur (Presdir) PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin merekam pembicaraan tanpa ijin dapat dikaterigokan melanggar hukum. Terlebih rekaman percakapan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid tersebut ‎dilakukan tanpa izin penegak hukum.

‎"Perbuatannya merekam pembicaraan tanpa ijin dapat dikaterigokan melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin Penegak Hukum," ujar Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum Kagama Universitas Gajah Mada (UGM) Tito Hananta Kusuma‎ dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (4/12).‎

Bukan tanpa sebab. Kata Tito, hal tersebut seperti termaktub dalam UU ITE Pasal 25. Pasal itu menyebutkan, "Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan".


‎"Iya benar (pasal 25 UU ITE)," imbuh pengamat dan praktisi hukum tersebut.

‎Disisi lain, Tito tegaskan, kasus terkait pertemuan ini memang pelik lantaran dari segi pembuktian hukum nantinya akan berhadapan 1 orang saksi yakni Maroef Sjamsoeddin melawan 2 orang saksi yaitu Setya Novanto dan M Riza.

"Secara hukum 1 orang Saksi tidak memiliki kekuatan pembuktian. Ini yang disebut azas 'Unnus Testis Nullus Testis', satu saksi sama dengan bukan saksi," terang Tito yang juga dosen hukum Universitas Bina Nusantara itu.

‎Tito pun angkat bicara soal langkah Kejaksaan Agung yang sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemufakatan jahat itu. Tito menenggarai Kejagung yang tengah melakukan penyelidikan kasus ini akan mengundang banyak Saksi Ahli Hukum Pidana untuk menilai apakah sudah terjadi permufakatan jahat atau belum dalam kasus tersebut.

‎"Secara hukum pidana, percakapan tersebut bisa dinilai memiliki beberapa pengertian, ada ajaran hukum yang menilai sudah terjadi permufakatan jahat, tapi ada ajaran hukum yang menilai sebaliknya bahwa belum terjadi kejahatan," tutur dia.

‎Terlepas dari perdebatan teoritis hukum tersebut, kata Tito, lembaga penegak hukum seperti Kejagung perlu menindaklanjuti dugaan pemufakatan tersebut. Terlebih skandal itu diduga melibatkan penyelenggara negara, pengusaha besar, dan perusahaan tambang emas asal Amerika.

‎"Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor mengatur bahwa permufakatan jahat utk melakukan tipikor dapat dipidana. Hanya sayangnya Undang Undang tidak memberikan definisi yang jelas tentang permufakatan jahat, apakah harus sudah ada Deal ataukah cukup hanya sekedar janji saja sudah dapat dinilai sbg permufakatan jahat," tandas Tito. [sam]‎

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya