Berita

Politik

AS Hikam Setuju Setya Novanto Terbukti Melanggar Etika

JUMAT, 04 DESEMBER 2015 | 15:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengamat politik senior Muhammad AS Hikam sependapat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menganggap Setya Novanto sudah terbukti melakukan pelanggaran etika.

Hikam percaya pendapat Mahfud tidak mengada-ada. Bukan saja reputasi Mahfud sebagai ilmuwan dan pakar hukum tatanegara, tetapi juga reputasi dan kredibilitasnya sebagai mantan pimpinan lembaga negara yang sangat prestisius dan berwibawa, yakni Mahkamah Konstitusi.

"Belum lagi jika diingat beliau juga pernah menjadi jubir dari Tim Capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa yang notabene adalah di pihak yang secara politik berseberangan dengan kubu Jokowi-JK," kata doktor ilmu politik jebolan Hawaii University AS, dalam akun Facebooknya, Jumat (3/11).


Hikam mengatakan walaupun mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di dalam persidangan mencoba mengalihkan persoalan mengenai pelanggaran etika menjadi persoalan pembuktian, karakter pengadu dan saksi serta beragam penafsiran terhadap teks rekaman, tetapi mereka gagal merubah fakta bahwa Setya Novanto hadir bersama Reza Chalid dalam pertemuan dan perbincangan membahas saham Freeport.

Selain itu, Sudirman Said sebagai pengadu dan Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi cukup konsisten dan terbuka dalam memberikan pandangan mereka bahwa apa yang terjadi dalam pertemuan-pertemuan tersebut berpotensi pelanggaran etik.

Bagaimana keputusan MKD? Dalam hemat mantan Menteri Riset dan Teknologi era Presiden Abdurrahman Wahid ini, hal itu menjadi urusan MKD yang merupakan lembaga milik DPR. Tetapi publik yang juga mengikuti proses persidangan juga memiliki penilaian sendiri yang bisa dilihat dalam komentar-komentar di media dan medsos.

"Dan saya berani mengatakan bahwa kecenderungan suara publik juga sama dengan pandangan MMD serta pandangan saya," demikian Hikam.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya