Berita

tb hasanuddin/net

PENYADAPAN WAJIB PAJAK

BIN Lebih Baik Fokus Atasi Teroris Saja

RABU, 02 DESEMBER 2015 | 05:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. MoU antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Sutiyoso terkait dengan pajak patut diapresiasi dalam rangka menjunjung tinggi rasa keadilan dalam pengelolaan pajak oleh negara karena dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat luas.

Demikian disampaikan anggota Komisi DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pernyataan TB Hasanuddin ini terkait dengan langkah Bambang dan Sutiyoso yang pada Kamis pekan lalu (26/11) menandatangani sebuah nota kesepahaman untuk mengamankan penerimaan perpajakan negara yang berlaku lima tahun. Tujuan utama dari kerjasama tersebut adalah mengoptimalkan peran BIN unuk mendeteksi (menyadap, memeriksa transaksi keuangan, dan menggali informasi) wajib pajak yang diduga melakukan penggelapan pajak.

Meski langkah ini patut diapresi, TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa penggunaan aparat BIN dalam melakukan penyadapan harus sangat berhati-hati. Setidaknya ada dua isu besar yang patut menjadi perhatian semua pihak.


Pertama, tidak semua wajib pajak dapat disadap oleh BIN. Penggelapan pajak merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum. Oleh karenanya, tindakan penyadapan oleh BIN harus berdasarkan pada UU 17/2011 tentang Intelijen Negara pasal 32 ayat 3 yang menyatakan bahwa penyadapan dilakukan terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri.

"Jadi pada intinya, penyadapan harus dengan penetapan ketua pengadilan negeri," kata TB Hasanuddin dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 2/12).

Kedua, lanjut TB Hasanuddin, perlu diperjelas dalam kategori manakah wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak dapat dimasukan sebagai sasaran penyadapan. Wewenang penyadapan BIN menurut UU 17/2011 tentang Intelijen Negara pasal 31 mencantumkan bahwa sasaran yang dimaksud melakukan kegiatan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

"Apakah para wajib pajak itu termasuk kelompok yang mengancam keamanan negara? Para pengemplang pajak   sesungguhnya hanya karena keserakahannya saja yang tak mau rugi, bisa jadi tak punya niat untuk menghancurkan negara. Jadi beda dengan teroris selama ini," ungkap TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menyarankan agar negara dapat mengelola wajib pajak dengan baik tapi juga tak melanggar UU. Dan sebaiknya penyadapan dan monitor wajib pajak dikelola lebih intens oleh aparat kepolisian, sehingga BIN dapat lebih fokus pada masalah teroris yang ancamannya semakin nyata. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya