Berita

tb hasanuddin/net

PENYADAPAN WAJIB PAJAK

BIN Lebih Baik Fokus Atasi Teroris Saja

RABU, 02 DESEMBER 2015 | 05:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. MoU antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Sutiyoso terkait dengan pajak patut diapresiasi dalam rangka menjunjung tinggi rasa keadilan dalam pengelolaan pajak oleh negara karena dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat luas.

Demikian disampaikan anggota Komisi DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pernyataan TB Hasanuddin ini terkait dengan langkah Bambang dan Sutiyoso yang pada Kamis pekan lalu (26/11) menandatangani sebuah nota kesepahaman untuk mengamankan penerimaan perpajakan negara yang berlaku lima tahun. Tujuan utama dari kerjasama tersebut adalah mengoptimalkan peran BIN unuk mendeteksi (menyadap, memeriksa transaksi keuangan, dan menggali informasi) wajib pajak yang diduga melakukan penggelapan pajak.

Meski langkah ini patut diapresi, TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa penggunaan aparat BIN dalam melakukan penyadapan harus sangat berhati-hati. Setidaknya ada dua isu besar yang patut menjadi perhatian semua pihak.


Pertama, tidak semua wajib pajak dapat disadap oleh BIN. Penggelapan pajak merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum. Oleh karenanya, tindakan penyadapan oleh BIN harus berdasarkan pada UU 17/2011 tentang Intelijen Negara pasal 32 ayat 3 yang menyatakan bahwa penyadapan dilakukan terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri.

"Jadi pada intinya, penyadapan harus dengan penetapan ketua pengadilan negeri," kata TB Hasanuddin dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 2/12).

Kedua, lanjut TB Hasanuddin, perlu diperjelas dalam kategori manakah wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak dapat dimasukan sebagai sasaran penyadapan. Wewenang penyadapan BIN menurut UU 17/2011 tentang Intelijen Negara pasal 31 mencantumkan bahwa sasaran yang dimaksud melakukan kegiatan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

"Apakah para wajib pajak itu termasuk kelompok yang mengancam keamanan negara? Para pengemplang pajak   sesungguhnya hanya karena keserakahannya saja yang tak mau rugi, bisa jadi tak punya niat untuk menghancurkan negara. Jadi beda dengan teroris selama ini," ungkap TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menyarankan agar negara dapat mengelola wajib pajak dengan baik tapi juga tak melanggar UU. Dan sebaiknya penyadapan dan monitor wajib pajak dikelola lebih intens oleh aparat kepolisian, sehingga BIN dapat lebih fokus pada masalah teroris yang ancamannya semakin nyata. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya