Berita

tb hasanuddin/net

PENYADAPAN WAJIB PAJAK

BIN Lebih Baik Fokus Atasi Teroris Saja

RABU, 02 DESEMBER 2015 | 05:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. MoU antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Sutiyoso terkait dengan pajak patut diapresiasi dalam rangka menjunjung tinggi rasa keadilan dalam pengelolaan pajak oleh negara karena dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat luas.

Demikian disampaikan anggota Komisi DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Pernyataan TB Hasanuddin ini terkait dengan langkah Bambang dan Sutiyoso yang pada Kamis pekan lalu (26/11) menandatangani sebuah nota kesepahaman untuk mengamankan penerimaan perpajakan negara yang berlaku lima tahun. Tujuan utama dari kerjasama tersebut adalah mengoptimalkan peran BIN unuk mendeteksi (menyadap, memeriksa transaksi keuangan, dan menggali informasi) wajib pajak yang diduga melakukan penggelapan pajak.

Meski langkah ini patut diapresi, TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa penggunaan aparat BIN dalam melakukan penyadapan harus sangat berhati-hati. Setidaknya ada dua isu besar yang patut menjadi perhatian semua pihak.


Pertama, tidak semua wajib pajak dapat disadap oleh BIN. Penggelapan pajak merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum. Oleh karenanya, tindakan penyadapan oleh BIN harus berdasarkan pada UU 17/2011 tentang Intelijen Negara pasal 32 ayat 3 yang menyatakan bahwa penyadapan dilakukan terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri.

"Jadi pada intinya, penyadapan harus dengan penetapan ketua pengadilan negeri," kata TB Hasanuddin dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 2/12).

Kedua, lanjut TB Hasanuddin, perlu diperjelas dalam kategori manakah wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak dapat dimasukan sebagai sasaran penyadapan. Wewenang penyadapan BIN menurut UU 17/2011 tentang Intelijen Negara pasal 31 mencantumkan bahwa sasaran yang dimaksud melakukan kegiatan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

"Apakah para wajib pajak itu termasuk kelompok yang mengancam keamanan negara? Para pengemplang pajak   sesungguhnya hanya karena keserakahannya saja yang tak mau rugi, bisa jadi tak punya niat untuk menghancurkan negara. Jadi beda dengan teroris selama ini," ungkap TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menyarankan agar negara dapat mengelola wajib pajak dengan baik tapi juga tak melanggar UU. Dan sebaiknya penyadapan dan monitor wajib pajak dikelola lebih intens oleh aparat kepolisian, sehingga BIN dapat lebih fokus pada masalah teroris yang ancamannya semakin nyata. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya