Berita

Hukum

PN Tangerang Tolak Praperadilan Dokter Gigi Buron

RABU, 02 DESEMBER 2015 | 05:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh dokter gigi buron drg. Daniel Lucas Simon terhadap tergugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangeran, Selasa (1/12).

‎"Iya betul (ditolak), kami sangat kecewa," kata kuasa hukum Daniel selaku penggugat, Reynol Thonak saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pihak tergugat yakni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Mukti juga mengatakan kalau gugatan yang diajukan oleh tersangka Daniel Lucas tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

"‎Dia sudah gugat pra peradilan tapi kalah (ditolak)," ujarnya.

‎Oleh karena itu, Krishna meminta kepada Daniel Lucas agar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk diserahkan berkas perkara ke tahap dua (kejaksaan). Namun, jika tidak tentu akan diambil upaya hukum tindakan tegas.

"‎Kita akan lakukan upaya hukum limpahkan berkas tahap kedua dan pemanggilan terhadap Daniel. Kami akan panggil sampai dua kali supaya hadir, tapi kalau tidak hadir maka panggilan ketiga ya kami tangkap. Kami harap dia kooperatif pada panggilan pertama," kata Krishna.

K‎emudian kuasa hukum Handoyo Setiawan, Annes Alexander Yunius Waas mengatakan akan melaporkan pengacara Reynol Thonal selaku kuasa hukum pemohon (penggugat) Daniel Lucas Simon karena memberikan rekaman pertemuan yang tidak benar di persidangan.

"‎Saya dengar kabar dia (Reynol pengacara Daniel Lucas) melakukan gugatan praperadilan, memang itu merupakan hak dia dalam penegakan hukum di negeri kita ini. Cuma amat disayangkan, ada informasi beliau mengajukan bukti rekaman ada pertemuan dengan saya," katanya.

‎Padahal, kata Alex, pertemuan antara dirinya dengan Reynol dan adiknya Daniel Lucas yakni Andre Lee tidak pernah terjadi sekalipun. Bahkan, Alex mengaku tidak kenal dan belum mengetahui wajah Reynol seperti apa.

"‎Saya ketemu aja tidak pernah, seperti apa muka Reynol saya tidak tahu. Pertemuan itu tidak ada, omong kosong itu. Kuasa hukum melakukan yang tidak sesuai dengan peristiwa, saya tidak kenal dengan Reynol," katanya.

‎Maka dari itu, Alex akan segera melaporkan Reynol karena dianggap melakukan pelanggaran hukum baik ke kepolisian maupun ke organisasi advokat lantaran melanggar kode etik profesi.

"‎Sesegera mungkin saya akan laporkan ke polisi dan Peradi. Namun, saya akan kordinasi dulu dengan klien saya Pak Handoyo," jelas dia.

‎Untuk diketahui, drg. Daniel Lukas Simon oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun. ‎Namun, drg. Daniel tidak diterima dijadikan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel. 

A‎khirnya, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.

S‎ementara itu, berkas drg. Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang. Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada di luar negeri.[dem]‎

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya