Berita

Widodo Eka Tjahjana:NET

Wawancara

WAWANCARA

Widodo Eka Tjahjana: KUHP Baru Lebih Menonjolkan Hukum Pidana Lokal, Bukan Warisan Belanda

SELASA, 01 DESEMBER 2015 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA


 Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus dikebut, meski dalam beberapa kali rapat yang hadir tak pernah lebih dari 10 anggota Panitia Kerja (Panja) DPR. Namun, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Prof Widodo Eka Tjahjana mengungkapkan 'pertarungan' argumentasi dalam pembahasan RUU itu tetap berlang­sung alot. Ada sejumlah perdebatan yang cukup tajam terkait beberapa usulan khususnya soal asas legalitas. Simak wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan Prof Widodo Eka Tjahjana berikut ini;

 Apa ada hal-hal yang perlu dirumuskan ulang terkait Rancangan UU KUHP ini?
Memang ada beberapa hal yang harus dirumuskan ulang, misalnya menyangkut prinsip ultimum remedium (penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas (terakhir dalam penegakan hukum, red).


Poin pentingnya?
Sanksi pidana sebagai altenatif terakhir itu tampaknya harus ada relokasi penempatan pasal ter­masuk alasan pemaaf untuk tindak pidana yang dilakukan korporasi. Ini nanti akan kita kelompokkan.

Sejauh ini, apa ada per­bedaan pemahaman dengan DPR terkait hal itu?
Secara prinsipil saya kira sudah ada banyak kesepahaman sejauh ini sampai terakhir di bab II antara pemerintah dan DPR. Karena memang ini menyangkut masalah yang sifatnya ketentuan umum dan asas-asas.

Ada perubahan yang paling mendasar dalam pembahasan RUU KUHP kali ini?
Saya belum melihat, tapi ada asas-asas hukum pidana yang mencerminkan karakter hukum pidana Indonesia.

Maksudnya?
Seperti misalnya sistem hukum pidana Indonesia mengakomodir konsep hukum yang hidup dalam masyarakat. Itu kemajuan yang saya kira luar biasa sampai ada perdebatan yang cukup tajam di antara kita antara DPR dengan itu menyangkut penerapan asas legalitas.

Kenapa bisa sampai ada perdebatan terkait hal itu?
Karena selama ini ada pemahaman di KUHP lama asas legalitas itu kan sesuai dengan rumusan bunyi undang-undang. Tapi ada rumusan baru yang disodorkan oleh tim perumus dalam draf itu tolong diperhatikan juga konsep hukum yang berkembang ini.

Apa kelebihan dari konsep hukum yang baru itu?
Nah konsep ini yang saya kira lebih menonjolkan karakteristik hukum pidana nasional kita yang asli dari sini. Kalau itu yang ke­marin kan dari Belanda. Itu salah satu perkembangannya

Nanti mekanisme penera­pannya bagaimana, sebab konsep hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia kan berbeda-beda?
Nanti kita lihat pasal-pasal berikutnya. Termasuk saat kita memasukkan jenis-jenis sanksi pidana. Itu ada usulan di draf itu termasuk kerja sosial. Itu masuk di dalam kerja sosial.

Ini artinya pemerintah juga akan mengakomodir hukum-hukum adat di Indonesia?
Ya, memang akan ada keten­tuan di berikutnya nanti. Karena ini masih bab I dan bab II, di buku satu yang sifatnya masih prinsip-prinsip umum.

Respons DPR bagaimana sejauh ini?

DPR memang memperdebat­kan itu, tapi kita ada satu kesepa­haman untuk itu.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya