Berita

temgku erry nuradi/net

Hukum

Tengku Erry Nuradi Diperiksa Karena Menandatangani Pencairan Dana Bansos

SENIN, 30 NOVEMBER 2015 | 19:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hari ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi, selaku saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013.

Politisi Partai Nasdem itu diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut Non Aktif) dan Eddy Sofyan (Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut)

"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, dan pemeriksan pada pokoknya mengenai peoses dan mekanisme pengusulan anggaran APBD untuk pemanfaatan bagi Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, dalam rilisnya beberapa saat lalu (Senin, 30/11).


Pemeriksaan terhadap Tengku Erry mengingat dirinya adalah salah satu anggota dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta terkait dengan alur pencairan Hibah atau Bantuan Sosial sebesar Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta.

"(Pencairan) ditandatangani oleh saksi saat menjabat Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara,” kata Amir Yanto.

Sebelumnya pada Kamis (26/11), Tengku Erry tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi hibah Bansos Pemprov Sumut.

Saat itu, Amir Yanto mengatakan, Erry beralasan tidak hadir karena belum menerima panggilan penyidik. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya