Berita

temgku erry nuradi/net

Hukum

Tengku Erry Nuradi Diperiksa Karena Menandatangani Pencairan Dana Bansos

SENIN, 30 NOVEMBER 2015 | 19:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Hari ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi, selaku saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013.

Politisi Partai Nasdem itu diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut Non Aktif) dan Eddy Sofyan (Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Provinsi Sumut)

"Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB, dan pemeriksan pada pokoknya mengenai peoses dan mekanisme pengusulan anggaran APBD untuk pemanfaatan bagi Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, dalam rilisnya beberapa saat lalu (Senin, 30/11).


Pemeriksaan terhadap Tengku Erry mengingat dirinya adalah salah satu anggota dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta terkait dengan alur pencairan Hibah atau Bantuan Sosial sebesar Rp 100 juta sampai dengan Rp 200 juta.

"(Pencairan) ditandatangani oleh saksi saat menjabat Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara,” kata Amir Yanto.

Sebelumnya pada Kamis (26/11), Tengku Erry tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi hibah Bansos Pemprov Sumut.

Saat itu, Amir Yanto mengatakan, Erry beralasan tidak hadir karena belum menerima panggilan penyidik. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya