Berita

luhut panjaitan/net

Hukum

Ini Empat Rekomendasi Pemerintah Dalam Revisi UU KPK

SENIN, 30 NOVEMBER 2015 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Pemerintah telah merekomendasikan empat poin penyempurnaan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Salah satunya, di masa mendatang KPK memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pemerintah juga sepakat kewenangan penyadapan oleh KPK mesti diatur lebih lanjut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, menjelaskan bahwa pemerintah hanya menyetujui empat poin dalam revisi UU KPK. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengawal pembahasan revisi UU KPK yang menurut pemerintah kini sudah berstatus usulan DPR RI.


"Revisi UU KPK itu kan penyesuaian, cuma empat saja, jadi tidak ada yang dipaksakan. Kami akan kawal dan kami tidak mau lebih dari itu," kata Luhut saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Senin (30/11).

Terkait wacana pembatasan umur KPK sebagai badan ad hoc, Luhut menegaskan tidak ada pengaturan hal itu dalam empat poin rekomendasi pemerintah.

Empat poin yang disetujui pemerintah terkait revisi UU KPK yakni, pertama, dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Kedua, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, lanjut Luhut, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Keempat, pengaturan penyadapan oleh KPK.

"Kita tidak mau lebih dari itu, hanya empat itu saja," tegas Luhut. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya