Berita

Hukum

ASBIHU NU Tidak Bisa Digunakan Pihak Ketiga

SENIN, 30 NOVEMBER 2015 | 17:50 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Bina Haji dan Umroh (ASBIHU) alami kisruh di internal. Pernyataan KH Manarul Hidayat, pengurus PP ASBIHU yang telah mengundurkan diri, bahwa ASBIHU telah dipatenkan dan pihak lain tidak boleh mempergunakan merek tersebut ternyata berbuntut panjang.

Sejumlah anggota ASBIHU pun bereaksi keras. Satu diantaranya dari PT Asbihu Tama Sejahtera dan KH Hafidz Taftazani. Keduanya merupakan pendaftar pertama kali merek ASBIHU di Kementerian Hukum dan HAM. Mereka keberatan jika ASBIHU yang telah didaftarkannya diklaim pihak lain.

H.  Ikhsan Abdullah, kuasa hukum PT Asbihu Tama sejahtera dan KH Hafidz Taftazani, mengatakan, kliennya merupakan pemegang merek ASBIHU untuk Asosiasi Bina Haji dan Umroh, sebagaimana telah Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktorat Jenderal HAKI dengan Nomor Agenda J002015048456 tertanggal 30 Oktober 2015.


Merek Dagang tersebut telah terdaftar pertama kali atas Nama KH Hafidz Taftazani sebagai Asosiasi Bina Haji dan Umroh, yang di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dikenal sebagai ASBIHU NU yang saat ini telah memiliki Travel Umroh dan Haji, yaitu PT. AL ANSHAR ASBIHU TAMA SEJAHTERA yang berkantor di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Balemester, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Jadi tidak dibenarkan pihak ketiga lainnya mempergunakan merek dan lLogo ASBIHU karena jelas-jelas akan melanggar hukum dan dapat dilakukan tuntutan hukum, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik," katanya H. Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya.

Ditegaskannya, kliennya adalah Pendaftar Pertama Kali Merek Dagang dan Logo ASBIHU. Sebagaimana sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan "Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis."

"Dengan ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan agar tidak terjadi misleading information (penyesatan Informasi) kepada masyarakat oleh pihak-pihak tertentu," pungkas Ikhsan. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya