Berita

Sudding/net

Langkah Golkar Ganti Anggota MKD Langgar Tatib DPR

JUMAT, 27 NOVEMBER 2015 | 21:04 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Langkah Fraksi Golkar DPR mengganti tiga kadernya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai melanggar Tata Tertib DPR. 

‎Tiga anggota FPG yang ditarik adalah Hardisusilo, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae.  

‎‎Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada pasal 8 ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD.  Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.  

‎Diketahui, Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sementara Anies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR.  
br>‎"Itu tidak boleh rangkap.  Misalnya, di Banggar dan MKD atau di BURT tak boleh," kata a‎nggota MKD, Sarifuddin Sudding, beberapa saat lalu (Jumat, 27/11).  

‎Politikus Hanura itu menegaskan, larangan rangkapan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya.  Ia menambahkan, keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.  

‎"Kalau di komisi dan AKD tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD tak ada," ucapnya.  
br>‎Karenanya Sudding menggharapkan pimpinan MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Adies dan Ridwan di AKD lainnya. Sebab, Tatib DPR melarang wakil rakyat merangkap jabatan satu AKD dengan AKD lainnya. 

‎"Kalau di tatib itu tak boleh, Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya," demikian Sudding. [ysa]‎

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya