Berita

Sudding/net

Langkah Golkar Ganti Anggota MKD Langgar Tatib DPR

JUMAT, 27 NOVEMBER 2015 | 21:04 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. Langkah Fraksi Golkar DPR mengganti tiga kadernya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai melanggar Tata Tertib DPR. 

‎Tiga anggota FPG yang ditarik adalah Hardisusilo, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir, Adies Kadir dan Ridwan Bae.  

‎‎Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada pasal 8 ayat (1) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD.  Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.  

‎Diketahui, Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sementara Anies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR.  
br>‎"Itu tidak boleh rangkap.  Misalnya, di Banggar dan MKD atau di BURT tak boleh," kata a‎nggota MKD, Sarifuddin Sudding, beberapa saat lalu (Jumat, 27/11).  

‎Politikus Hanura itu menegaskan, larangan rangkapan itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya.  Ia menambahkan, keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.  

‎"Kalau di komisi dan AKD tak masalah. Komisi dengan komisi tak boleh, AKD dengan AKD tak ada," ucapnya.  
br>‎Karenanya Sudding menggharapkan pimpinan MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Adies dan Ridwan di AKD lainnya. Sebab, Tatib DPR melarang wakil rakyat merangkap jabatan satu AKD dengan AKD lainnya. 

‎"Kalau di tatib itu tak boleh, Paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya," demikian Sudding. [ysa]‎

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya