Berita

Yasonna Laoly:NET

Wawancara

WAWANCARA

Yasonna Laoly: Penghitungan Tarif Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Didasarkan Harga Emas

KAMIS, 26 NOVEMBER 2015 | 08:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah merevisi lima pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelak­sanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal-pasal yang direvisi itu mengatur tentang jumlah ganti rugi yang diterima bagi para korban salah tangkap atau peradilan sesat. Usai melakukan kordi­nasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan besaran jumlah ganti rugi korban salah tangkap dan peradilan sesat. Berikut keterangan Yasonna saat ditemui di kantornya, kemarin.

Mengapa PP ini perlu dire­visi?
Alasannya penyesuaian. Tahun ini kita punya keinginan mereview peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Mungkin tahun depan kita akan melakukan revisi KUHAP, tapi sekarang kita tetap melakukan perbaikan-perbaikan.

Bagaimana reaksi dari masyarakat penggiat hukum?

Bagaimana reaksi dari masyarakat penggiat hukum?
Kita sangat bergembira seluruh instansi yang ada menyambut baik bahwa perubahan PP ini su­dah lama ditunggu-tunggu. Dan penyesuaian ganti kerugian pada orang-orang yang salah tangkap karena kesalahan penegak hukum mengakibatkan orang luka atau meninggal, juga disambut positif banyak kalangan. Ganti rugi yang dulu tidak sesuai lagi. Dulu Rp 5 ribu sampai Rp 1 juta. Bayangkan saja, Rp 5 ribu untuk ongkos saja tidak cukup

Lantas langkah apa saja yang sudah ditempuh Kemenkumham untuk melaku­kan perubahan itu?
Sebelumnya Dirjen (Peraturan Perundang-undangan) sudah membahas ini. Melakukan serapan aspirasi dengan para stake­holders, para pemerhati, dan juga dari daerah. Kami juga melaku­kan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Mahkamah Agung, den­gan Kejaksaan Agung, dengan Kepolisian, dengan Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah itu?
Di kesepakatan yang baru ini, ada masukan dari Mahkamah Agung dan memang sebaiknya begitu. Dan kami sangat mer­espons. Sekarang sudah berhasil kita ubah, dan ini kita harapkan menjadi kado, karena tanggal 10 Desember adalah hari HAM in­ternasional, walaupun kita mer­ayakannya pada 11 Desember.

Tujuan revisi ini?
Agar petugas-petugas kita, baik Polri, Kejaksaan dan se­luruh penegak hukum yang ada lebih profesional. Kalau tidak (profesional), negara harus menanggung kerugian akibat kesewenang-wenangan atau kesalahan prosedur, kelalaian, kekhilafan yang ada.

Setelah direvisi, berapa nilai ganti ruginya?
Jadi kalau sekarang salah tang­kap misalnya, dulu Rp 5 ribu-1 juta, sekarang Rp 500 ribu sam­pai 100 juta. Lalu, salah tangkap yang menimbulkan luka berat Rp 25 juta sampai 300 juta. Kalau meninggal dunia Rp 50 juta-Rp 600 juta. Ini sudah disepakati.

Dasar perhitungannya?
Jadi memang kita buat itu ber­dasarkan hitungan harga emas. Dari sejak tahun 1983 kita ses­uaikan. Ke depannya juga akan menjadi lebih mudah. Kita tidak perlu merubah PP, nanti tinggal disesuaikan saja. Hitung saja harga emas.

Mekanisme pembayaran ganti ruginya bagaimana?
Nanti korban harus meng­gugat ganti kerugian melalui pengadilan. Jadi misalnya kamu ditangkap polisi nggak benar, dan dibebaskan, kemudian ada indikasi salah tangkap, ya gugat saja nanti ke negara. Setelah berkekuatan hukum tetap, antar petikan atau amar keputusannya ke Kemenkeu.

Mengapa hanya petikan saja?

Kalau salinan keputusan kan (perlu waktu) panjang, jadi (yang diperlukan) hanya amar keputusannya. Setelah dikirim­kan ke Kemenkeu, dalam 14 hari negara harus bayar.

Apa hanya dalam bentuk uang, tidak ada bantuan psikologis atau pendampingan?
Tidak, tidak ada.

Ada sanksi bagi penegak hukum yang melakukan salah tangkap?
Kembali pada institusinya. Bahkan sebelum korban salah tangkap menggugat, pastilah institusinya melakukan tin­dakan kepada pejabatnya. Misalkan penyidik, menyiksa atau melakukan salah tangkap, salah prosedur, itu institusinya. Kalau misalkan Polri, ya mereka yang menghukum. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya