Berita

ilustrasi/net

UU Jamin Peran Badan Usaha Swasta Dalam Kegiatan Hilir Migas

RABU, 25 NOVEMBER 2015 | 08:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Permen ESDM 37 bakal mematikan trader gas swasta yang sudah sepuluh tahun lebih berbisnis gas, membangun ratusan kilometer pipa jaringan gas, beberapa stasiun pengisian gas, pembangkit listrik gas dan mempekerjakan lebih dari limaribu pekerja.

Demikian disampaikan Ketua Ketua Asosiasi Trader Gas Indonesia, Sabrun Jamil Amperawan, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VII DPR, yang dihadiri 9 fraksi. Menurut Sabrun, aturan tersebut ditetapkan tanpa melalui diskusi dengan stakeholder gas dan berpotensi menimbulkan monopoli gas hanya untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk  dan BUMD.

"Ini tentu melanggar UU 22/2001 yang mengamanatkan peran swasta melalui mekanisme yang wajar, sehat dan transparan. Permen tersebut sangat kontradiktif dengan semangat Presiden Jokowi yang mendorong peran semua komponen bangsa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sedang terpuruk," kata Sabrun di DPR, Selasa malam (24/11).


Sementara Direktur Utama PGN,  Hendi Prio Santoso, yang hadir mewakili Indonesia Gas Association  berpendapat bahwa pada dasarnya hadirnya aturan tata kelola gas melalui peraturan menteri ini sudah baik. Hanya apabila dirasa merugikan trader gas lain, bisa dibicarakan lebih lanjut untuk dicari titik temu.

Dirjen Migas yang diwakili oleh Susyanto, juga menyatakan peraturan menteri ini ditetapkan untuk memperbaiki tata kelola hilir gas yang selama ini menciptakan pasar yang tidak efisien, harga gas yang tinggi dan banyak trader gas tidak berfasilitas yang hanya bermodalkan kertas. Namun kalau dalam pelaksanaannya malah mematikan trader gas berfasilitas dan industri pemakai, maka perlu direvisi untuk penyempurnaan. Menteri ESDM sendiri sudah memberi lampu hijau untuk melakukan revisi terhadap isi Permen tersebut.

Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, mengingatkan Menteri ESDM dan jajaran di bawahnya untuk taat pada UU. Sebab rtidak bisa sebuah aturan dibuat hanya bermodalkan niat baik, tapi menabrak UU 22/2001 yang secara tegas menjamin peran badan usaha swasta dalam kegiatan usaha hilir migas. Kardaya menambahkan Permen ESDM 37 juga bisa dianggap berbahaya karena membatasi kontraktor migas untuk menjual gas hak kontraktor ke konsumen yang memberikan harga paling baik.

Padahal dalam kontrak PSC, lanjutnya, kontraktor berhak menjual gas bagian kontraktor ke konsumen yang paling menguntungkan, tidak bisa dibatasi hanya ke BUMN atau BUMD tertentu. Ini bisa menyebabkan lemahnya posisi Pemerintah apabila ada pihak yang melakukan uji materi atau menuntut ke Mahkamah Agung. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya